SMARTNEWSTAPANULI.COM, TAPSEL – Kepolisian Polsek Dolok menangkap LR (42) warga Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dari dalam rumahnya, Senin, (27/11/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Maimun kepada wartawan menjelaskan, tersangka LR terpaksa ditangkap atas laporan masyarakat yang mengeluhkan seringnya pencurian buah kelapa sawit. Kecurigaan petugas mengarah kepada tersangka setelah mendalami laporan tadi.
“Setelah petugas mengamankan tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan, yang ditemukan didalam rumahnya justru 1 buah kotak pagoda yang berisikan 9 bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu didalam kamar mandi, 1 buah bong, 1 unit HP merk cherry, 5 buah mancis., buah timbangan elektrik, 9 buah pipet aqua, 4 bungkus klip kosong, 1 bungkus kapas pembalut serta 1 buah tas sandang,” beber kasat.
Menurut Kasat, berdasarkan keterangan pelaku, benar, barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali di daerah Kecamatan Dolok Sigompulon.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa langsung ke Polsek Dolok. Hari ini kita akan menjemput tersangka dan barang bukti untuk di boyong ke Mapolres Tapsel guna pengembangan lebih lanjut,”pungkas kasat.
Laporan: Ucok Siregar
Editor: ren