SMARTNEWSTAPANULI.COM, TABAGSEL – Petugas Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Sumut, kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) berinisial AS Alias Ucok, warga Jalan S. Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu, (3/12/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ucok ditangkap petugas dari sebuah warung milik Bang Adek di kampung tersangka.
Saat ini pelaku judi bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Zul Efendi kepada wartawan menerangkan, Ucok ditangkap berawal setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh pelaku, yang berperan sebagai pengecer.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian dengan berpakaian preman melakukan penyelidikan dan pengecekan Informasi tersebut ternyata benar, bahwa pelaku bertindak selaku pengecer perjudian jenis judi togel,” terang AKP Zul Efendi, Selasa, (5/12/2017).
Selanjutnya kata Zul, tersangka Ucok ditangkap dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp.100.000, dan HP merk Nokia Tipe 2700 berisi rekapan nomor togel serta nomor togel yang keluar.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Zul menerangkan.
Atas perbuatannya, lanjut Zul, pelaku diduga telah melanggar Pasal 303 ayat (1) angka ke 1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Laporan: Ucok Siregar
Editor: ren