SMARTNEWSTAPANULI.COM, SIBOLGA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Sibolga Yahya Hutubarat mengingatkan kepada seluruh aratur sipil negera (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemerintah kota Sibolga agar tidak menambah masa libur tahun baru yang telah ditentukan.
“Informasi dari Badan Kepegawaian provinsi Sumut, pemerintah hanya memberikan waktu libur satu hari yakni 1 Januari 2018, dan 2 Januari 2018 telah masuk kerja seperti biasa,” ungkap Yahya Hutabarat, Kamis (28/12/2017).
Mengapa libur tahun baru lebih singkat? Karena sebelumnya pada libur natal 2017, pemerintah telah memberi waktu berlibur cukup lama, jadi untuk tahun baru hanya diberi waktu satu hari saja.
Yahya meminta pimpinan SKPD di kota Sibolga agar memberikan arahan dan mengingatkan pegawainya untuk tidak memperpanjang libur yang telah ditentukan.
“Pada prinsipnya kita tidak menerima alasan apapun yang mengakibatkan pegawai tidak masuk kerja pada tanggal dua. Jika terjadi pemerintah akan memberi teguran kepada pegawai yang bersangkutan,” ujar Yahya.
Dia menambahkan, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pada 2 Januari 2018. (SNT)