Berminat Jadi Paswaskel di Sibolga Utara? Ini Syaratnya

fotoo copy 1
Panwas Kecamatan Sibolga Utara . Foto: istimewa.

SMARTNEWSTAPANULI.COM, SIBOLGA – Panwas Kecamatan Sibolga Utara membuka pendaftaran calon anggota panitia pengawas kelurahan (Panwaskel).

“Dihimbau, masyarakat yang berdomisili di kecamatan Sibolga Utara dan memenuhi kriteria segera mendaftarkan diri,” kata Ketua Panwascam Sibolga Utara, Sahdan Siregar didampingi ketua pokja pembentukan Herfisani Hutagalung dan sekretaris Franata R Y Samosir, Kamis (4/1/2018).

Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dapat dilakukan di sekretariat Panwascam Sibolga Utara di Jalan Ketapang No.25 mulai tanggal 2 sampai 8 Januari 2018 dari pukul 09.00 Wib s/d 16.00 WIB setiap jam kerja.

Syaratnya, berkelakuan baik, tidak cacat hukum, pendidikan SMA sederajat, batas usia paling rendah 25 tahun.

Telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik (parpol) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

Calon yang lolos dan terpilih menjadi anggota panwaskel, harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dibuktikan surat pernyataan.

Calon anggota tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Peminat dapat mengajukan lamaran dengan melampirkan berkas berupa, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir, pas photo ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba dari rumah sakit atau puskesmas.

Untuk memudahkan panitia seleksi, kelengkapan berkas dimasukkan ke dalam map, kelurahan Simaremare map batik, Sibolga Ilir map merah, Angin Nauli map biru, Huta Tongatonga map hijau dan Hutabarangan map kuning.

“Proses rekrutmen ini gratis dan semua berkas jadi tiga rangkap yakni, satu berkas asli dan dua fotocopy,” jelasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *