Kejatisu Rencanakan Pemanggilan Kedua Terhadap Darwin Sitompul

sumanggar siagian
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian. Foto: istimewa.

SMARTNEWSTAPANULI.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) merencanakan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul untuk kedua kalinya untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek rigid beton tahun 2015 di Dinas PU Kota Sibolga.

Rencana pemanggilan itu dilakukan Kejatisu karena pada panggilan pertama pada tahun 2017, Darwin Sitompul tidak hadir di Kejatisu.

Bacaan Lainnya

Darwin beralasan, bahwa pada panggilan pertama dirinya sibuk mengikuti kegiatan diakhir tahun 2017 lalu.

“Untuk saat ini penyidik masih merencanakan pemanggilan terhadap Darwin Sitompul. Itu masih rencana penyidik Pidsus Kejatisu untuk melakukan panggilan kedua pada bulan ini, inikan masih awal tahun, jadi kita masih melakukan persiapan-persiapan untuk rencana pemanggilan kepada yang bersangkutan,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui selulernya.

Darwin dipanggil berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik yang mengarah kepada orang nomor dua di Tapteng itu. Namun Sumanggar menegaskan, bahwa Dia (Darwin) dipanggil kapasitasnya bukan sebagai Wakil Bupati Tapteng.

“Memang benar, bahwa pemanggilan Darwin Sitompul berdasarkan keterangan saksi, dan disini kami tegaskan bahwa beliau dipanggil bukan berkapasitas sebagai Wakil Bupati Tapteng. Kan proyek itu ada sebelum beliau menjadi Wabup Tapteng,” ujar Sumanggar baru-baru ini, ketika di hubungi Smart News Tapanuli melalui selulernya.

Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

Para tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang tersangka lainnya berasal dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ‎Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton). (Ren Morank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *