Dikampungnya pun Mencuri, Warga Jl Kenari Sibolga ini Meringkuk di Sel

tersangka penncuri copy
Tersangka (Baju Merah).

SMARTNEWSTAPANULI.COM, SIBOLGA – Petugas Polsek Sibolga Sambas, kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap tersangka kasus pencurian didalam rumah seorang ibu rumah tangga bernama Lamria Boru Gultom (69) warga jalan Kenari, kelurahan Pancuran Bambu, pada hari Kamis, (11/1/2018).

Tersangkanya adalah DHS (22) yang merupakan satu kampung korban. DHS berhasil menggondol uang sebesar Rp13 juta dari dalam lemari dirumah Lamria Boru Gultom pada bulan Desember 2017 lalu.

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menerangkan, sebelum kejadian, Lamria Gultom pada hari Senin (11/12/2017) menyimpan uangnya didalam lemari sebesar Rp13 juta, dan kemudian pada hari Selasa, (12/1/2017) korban bermaksud mengambil uangnya, namun sudah tidak ada lagi didalam lemari tersebut.

Selanjutnya, Lamria melaporkan kejadian itu ke Polsek Sibolga Sambas pada hari Rabu, (3/1/2018) pukul 20.00 WIB.

“Setelah petugas menerima laporan itu petugas kemudian melakukan lidik dan pendalaman. Petugas selanjutnya mendapat informasi bahwa tersangka berada didalam rumahnya, dan didapati sedang tidur,” kata R Sormin kepada Smart News Tapanuli, Selasa, (16/1/2018).

Sormin menambahkan, tersangka sudah pernah dihukum dalam kasus curanmor pada tahun 2011 dan dihukum selama 1 bulan 25 hari di Lapas Sibolga. Kemudian lanjutnya, dalam aksi pencurian tersebut, tersangka ditemani oleh temannya (identitas sudah dikantongi).

Lebih rinci, Sormin menceritakan kronologi aksi pencurian yang dilakukan tersangka bersama temannya tersebut.

“Pada hari Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka bersama temannya hendak pulang kerumahnya, namun karena hujan deras, dimana rumah Lamria Gultom dekat dengan rumah tersangka, sehingga pelaku bersama temannya berteduh. Selanjutnya tersangka masuk kedalam warung dengan cara membuka papan warung. Setelah papan dapat dibuka tersangka masuk ke dalam warung, sedangkan temannya tetap berada diluar dan didalam warung tersangka tidak ada menemukan uang dan barang berharga sehingga keluar dari dalam warung,” terang Sormin.

Setelah itu lanjutnya, tersangka kemudian pergi ke belakang rumah Lamria Gultom dan mendorong pintu belakang dan masuk kedalam rumah, selanjutnya masuk ke dalam kamar dimana saat itu tidak dikunci dan didalam kamar melihat korban tidur dan tersangka membuka lemari dengan membuka kunci yang tergantung dilemari dan melihat dompet dan setelah dibuka dompet berisi uang.

“Setelah uang diambil, tersangka kemudian pulang kerumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Dan pada hari Selasa (12/12/2017) pada pukul 20.00 WIB tersangka bertemu dengan temannya. Selanjutnya tersangka dan temannya menggunakan uang tersebut dengan berfoya-foya dan mengkonsumsi sabu-sabu. Selain itu, tersangka juga membeli sepeda motor dari uang curiannya tersebut,” jelas Sormin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas yang diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *