KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan Bakal Paslon Gubernur JR Saragih

kpu siap hadapi gugatan jr saragih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menegaskan siap menghadapi gugatan bakal pasangan calon (paslon) Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) - Ance Selian pascapenetapan. Foto SINDOnews/M Andi Yusri.

Smart News Tapanuli, MEDAN – KPU Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan bakal pasangan calon (paslon) Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) – Ance Selian pasca penetapan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi empat komisionernya. Kata Mulia, jika memang akan dipanggil pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut terkait penetapan.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya KPU melayani. Jika memang ada gugatan itu, kami (KPU Sumut) siap mengikuti proses tersebut,” ujarna usai menetapkan dua paslon yang lolos ikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018).

Kendati demikian kata Mulia, KPU Sumut tetap akan melakukan proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak meski nantinya ada gugatan tersebut.

“Tahapan tetap kita lakukan sesuai dengan Pilkada serentak tahun 2018. Setelah penetapan, besoknya hari Selasa 13 Februari 2018 akan dilakukan pencabutan nomor urut paslon yang telah memenuhi syarat (MS),” imbuhnya.

Begitupun, kata Mulia, KPU Sumut akan menjalankan keputusan dari gugatan tersebut.
“Biarpun sudah pencabutan nomor. Kalau memang hasil keputusan dari gugatan salah satu bakal paslon itu diterima Bawaslu. Kami (KPU Sumut) akan menjalankan putusan gugatan tersebut dan disesuaikan dengan proses tahapan Pilkada serentak. Jadi enggak ada penundaan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan dua paslon yang memenuhi syarat (MS) sesuai keputusan KPU nomor 07/PL.03.3-KPT/12/Prov/II/2018 yaitu pertama pasangan Edy Rahmayadi – Musa Rajeckshah yang didukung Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Hanura. Yang kedua pasangan Djarot Syaiful Hidayat – Sihar Sitorus didukung PDI Perjuangan dan PPP.

Sementara itu, paslon JR Saragih – Ance Selian yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan fotocopy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang legalisir dianulir.

“Karena ada salah satu syarat calon Gubernur Sumut yaitu soal legalisasi ijazah yang bersangkutan. Sehingga berdasarkan regulasi aturan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 pada pasal 50. Makanya yang bersangkutan tidak bisa kami (KPU Sumut) tetapkan menjadi paslon karena TMS calon tersebut,” pungkasnya. (sn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *