Usul Kenaikan Pangkat, 268 Prajurit TNI Korem 023/KS Tes Kesamaptaan Jasmani

WhatsApp Image 2018 05 07 at 15.55.231
Prajurit TNI Korem 023/KS Ikuti Tes Kesehatan Jasmani Usul Kenaikan Pangkat. FOTO: Penrem023.

Sibolga – Tes Kesamaptaan Jasmani Usul Kenaikan Pangkat (UKP) untuk Periode 1 Oktober 2018 terhadap Prajurit Jajaran Korem 023/KS dilaksanakan dilapangan Samapta, di Jalan Datuk Itam, Nomor 1 Kota Sibolga, Senin, 7 Mei 2018, dipimpin oleh Kajasrem 023/KS, Kapten H. Sirait.

Sementara kegiatannya diawasi oleh Letkol CAJ (K) Hesty Supriyanti dari Mabes AD, Kasrem 023/KS, Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa , Kasi Ops Letkol Inf TP Lobuan Simbolon.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan diikuti 268 orang prajurit terdiri dari Kelompok Bintara sebanyak 169 orang, Tamtama 99, nantinya akan diusul Kenaikan Pangkat (UKP) Periode 10 Oktober 2018 dari Makorem 023/KS dan jajaran Kodim.

“Tes Kesamaptaan Jasmani ini merupakan salah satu syarat yang harus menjadi perhatian bagi prajurit, agar dapat diajukan dalam UKP. Diharapkan setiap prajurit dapat memperjuangkan hasil yang terbaik dari diri sendiri karena Samapta dan renang militer adalah merupakan persyaratan mutlak untuk UKP,” ujar Kajasrem 023/KS, Kapten H. Sirait.

WhatsApp Image 2018 05 07 at 15.55.20

Dia mengatakan, pelaksaaan tes kesegaran jasmani bagi prajurit yang UKP ini adalah lari dengan jarak tempuh adalah 3.200 meter (Samapta A), Pull Up selama 1 menit, Sit Up selama 1 menit, Push Up selama 1 menit dan Shuttle Run secepat-cepatnya (Samapta B).

“Untuk menentukan jumlah nilai samapta B adalah jumlah dari nilai-nilai samapta B dibagi 4. Dari nilai hasil keseluruhan tes kesegaran jasmani (Samapta A+B) ini di bagi dua dan mendapatkan nilai akhir yang akan digunakan sebagai dasar penilaian samapta UKP ditambah dengan nilai renang militer,” terang Kajasrem.

Sementara itu, Letkol CAJ (K) Hesty Supriyanti tim pengawas dari Mabes AD mengatakan, kehadirannya adalah untuk memotivasi prajurit yang ikut dalam tes kesegaran jasmani.

“Karena tes kesamaptaan jasmani ini merupakan persyaratan bagi setiap prajurit yang di UKP -kan. Namun demikian tidak memaksa bagi anggota yang tidak mampu melaksanakan karena sakit, yang perlu diperhatikan adalah sebelum melaksanakan harus dicek kesehatannya oleh anggota kesehatan yang ada di lapangan serta prosedur yang lainnya sesuai petunjuk pelaksanaan kesamaptaan yang di keluarkan oleh TNI AD,” tutur Hasty Supriyanty. (ril_Penrem 023)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *