Medan – Pertama kali bertemu di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pria berinisial IB (21) ini langsung merayu dan membujuk TA (14) untuk melakukan perbuatan cabul.
IB bertemu dengan korban (TA,red) pada Februari 2018 sekira pukul 13.00 WIB, dan mengajak korban ke rumahnya. Di rumah tersebut, IB nekat menggagahi gadis belia yang masih dibawah umur ini setelah berhasil merayu dan berjanji akan sehidup semati.
“Kepada korban, pelaku IB berjanji akan sehidup semati dengan korban. Pada, Jumat, 4 Mei 2018, sekira pukul 11.00 WIB, korban kembali terbuai bujuk rayu pelaku dan kembali bertemu di pinggir jalan di dekat rumah pelaku di Jalan Besar Kampung Kelingan Sei Semayang,” jelas Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Kamis, 24 Mei 2018.
Wagirin, orangtua korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Sunggal Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.30 Wib, Wagirin dan tim opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka pelaku IB dan korban di salah satu hotel.
Wagirin pun ikut bersama petugas Polsek Sunggal melakukan pencarian, dan akhirnya memergoki perbuatan pelaku saat mencabuli korban di salah satu Hotel Melati di Jalan Binjai Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal.
Petugas Polsek Sunggal Polrestabes Medan langsung menangkap tersangka IB. Warga Desa Sei Semayang Sunggal ini pun diamankan ke Mako Polsek Sunggal guna diproses hukum.
Kepada petugas, tersangka IB mengakui perbuatannya. Tersangka kembali melancarkan rayuan mautnya kepada gadis pelajar 14 tahun yang polos tersebut untuk dapat memadu kasih di Hotel Melati di Jalan Binjai.
“Pelaku memesan kamar, di dalam kamar pelaku dan korban makan sambil menonton Televisi, setelah itu pelaku pun kembali mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh, pelaku dan korban tidur-tiduran di atas tempat tidur, sambil pelaku memeluk dan menciumi korban,” jelas Kapolsek.
Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul/persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E, UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. (sumber: tribratanews)