PN Sibolga Dinilai Aneh, Kabulkan Gugatan Sita Tanah Orang Lain yang Ditunjuk

SIDANG LAPANGAN
Ketua PN Sibolga Martua Sagala Saat melakukan sidang lapangan.

Tapteng – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dinilai bertingkah aneh mengabulkan gugatan Emmy Ester br Saragih untuk menyita tanah orang lain yang ditunjuk. Lawan Emmy Ester adalah Sorimuda Sitompul.

Informasi yang dihimpun, persoalannya berawal dari sengketa tanah antara Sorimuda Sitompul dengan Emmy Ester br Saragih pada 2004 silam.

Dalam perkara tersebut, PN Sibolga memenangkan Emmy Ester, tanah milik Sorimuda telah dieksekusi dan dikuasai Emmy Ester.

“Saya telah menjalani hukuman 7 bulan penjara. Sesudah saya keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan,red), saya dituntut kerugian materi Rp650 juta,” sebut Sorimuda Sitompul usai sidang lapangan digelar PN Sibolga, Jumat (20/7).

Dia menambahkan, PN Sibolga pun mengabulkan gugatan Emmy Ester. Anehnya yang hendak disita itu bukan harta Sorimuda melainkan harta orang lain yang ditunjuk Emmy Ester.

“Bukan harta saya yang hendak disita. Saya yang bermasalah, kok harta orang lain yang disita? Jadi sangat aneh pak, PN Sibolga mengabulkan gugatan Emmy Ester dengan main tunjuk harta orang lain, bukan harta saya,” kata Sorimuda.

Pada sidang lapangan itu, PN Sibolga dipimpin Ketua PN Martua Sagala SH MH, didampingi Marolop Bakkara SH dan Bob Sadiwijaya SH meninjau empat lokasi lahan yang berbeda.

Pertama tanah dan bangunan rumah seluas 220 m2 di Desa Aek Tolang, Kecamatan Pandan. Dilanjutkan meninjau tanah seluas 795 m2 di Kelurahan Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan.

Kemudian tanah dan bangunan rumah seluas 188 m2 di Desa Aek Garut, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, terakhir meninjua tanah kebun seluas ± 17.472 m2 di Huraba Dusun II, Desa S Kalangan II, Kecamatan Tukka.

Ketua LBH Omega Famoni Gulo SH MPd CPL selaku kuasa hukum Sudarman (34), Chandra Chadar Benny Dicktus (36), Kasmini (59) dan Mardiana Sitompul (39), meminta agar PN Sibolga membatalkan rencana penyitaan aset tanah milik para kliennya tersebut.

Karena kliennya tidak ada hubungan dan tidak tersangkut-pautnya dengan masalah antara Sorimuda Sitompul dan Emmy Ester.

“Jika tidak, kasus ini akan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung,” tegas Famoni Gulo.

PENGACARA
Ketua LBH Omega Famoni Gulo SH MPd CPL selaku kuasa hukum Sudarman (34), Chandra Chadar Benny Dicktus (36), Kasmini (59) dan Mardiana Sitompul (39), meminta agar PN Sibolga membatalkan rencana penyitaan aset tanah milik para kliennya tersebut.

Dia juga meminta agar PN Sibolga menyatakan bahwa keempat klien-nya adalah pemilik tanah beserta bangunan diatasnya.

Pertama, tanah milik Kasmini seluas 220 m2, berdasarkan Akta Pemisahan dan Pembagian No. 300/AH/CSB/1983 antara Dasinam dengan Kasmini pada tanggal 24 Desember 1983, terletak di Desa Aek Tolang, dahulu Kecamatan Sibolga sekarang menjadi Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian, tanah milik Bonaria Hutagalung seluas 795 m2 di Kelurahan Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.203 atas nama Bonaria Hutagalung dengan surat ukur tanggal 21 Maret 2013 No.149/Aek Sitiotio/2013, yang telah dijual kepada Chandra Chadar Benny Dicktus (36) berdasarkan surat perjanjian jual beli tanah tanggal 12 Januari 2015.

Selanjutnya, tanah dan bangunan rumah milik Bonaria Hutagalung seluas 188 m2 di Desa Aek Garut, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, berdasarkan sertifikat hak milik No.369 atas nama Bonaria Hutagalung dengan surat ukur No.375/Kalangan/2012, tanggal 6 Desember 2012, yang telah dijual kepada Sudarman berdasarkan perjanjian jual beli rumah tanggal 27 Juni 2015.

Tanah kebun milik Mardiana Sitompul seluas ± 17.472 m2 di Huraba Dusun II, Desa S Kalangan II, Kecamatan Tukka, berdasarkan surat pelepasan hak ganti rugi No.593.2/56/2013 tanggal 2 September 2013, antara Sutan Budi Harto Sitompul dan Mardiana Sitompul.

“Tanah kebun tersebut milik Sutan Budi Harto Sitompul sesuai Surat Pernyataan/Pengakuan tanggal 02 September 2013, diketahui Kepala Desa S Kalangan II, dan disaksikan Muda Sitompul selaku Kepala Dusun dan Ariston SM Hasibuan selaku Sekretaris Desa, dan telah diserahkan kepada Mardiana Sitompul,” beber Famoni Gulo.

Famoni juga meminta agar PN Sibolga memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan sesuai penetapan No.2/Pdt/Sita/Eks/PN.Sbg jo. No.13/Pdt.G/2004/PN.Sbg tanggal 12 Desember 2017 dan Berita Acara Sita Eksekusi No.13/Pdt.G/2004/PN.Sbg tanggal 19 Desember 2017.

“Saya meminta kepada kita Semua publik agar mengerti dan mengetahui kasus ini, mari kita sama-sama mengawal kasus ini,” ajak Famoni.

Kades Aek Garut Sutan Budi Harto Sitompul juga mengaku bingung melihat kasus yang menimpa Sorimuda Sitompul.

“Setahu saya, tanah dan bangunan di Aek Garut ini adalah milik Bonaria Hutagalung dan sudah dibeli oleh Sudarman. Tetapi ini mau disita olah PN Sibolga karena kasus orang lain,” ujarnya.

“Bingung kita melihat persoalan ini. Setahu saya, Emmy Ester itu berperkara dengan Sorimuda Sitompul dan Riswan Sitompul. Tetapi PN Sibolga malah mengabulkan gugatan Emmy Ester yang menunjuk harta orang lain untuk disita,” ujar Sutan Budi Harto Sitompul.

Lurah Aek Tolang Amon Sitanggang juga mengaku heran, tanah di Aek Tolang yang hendak dieksekusi itu adalah tanah milik Kasmini dan tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi antara Emmy Ester dan Sorimuda Sitompul.

Sementara itu, masyarakat Huraba S Kalangan II Kecamatan Tukka juga keberatan dengan rencana eksekusi yang akan dilaksanakan PN Sibolga.

“PBB dari yang bernama Sutan Budi Harto itu lengkap ada sama kami. Kami kutip itu. Saya selaku sekretaris desa, ini kami terbitkan surat bertanggal 2 September 2013, isinya penjualan, surat pelepasan hak ganti rugi. Sutan Budi Hartono menjual kepada Mardiana Sitompul, bukan Sorimuda Sitompul. Ini ada saksi-saksinya,” ujar sekdes yang enggan disebut namanya.

Dia menambahkan, pada Kamis 24 Mei 2018, pihaknya juga menerbitkan surat pernyataan pengakuan.

“Isinya, kami yang bertanda tangan di bawah ini, Manimbul Sitompul dan Rahman Sitompul, benar memiliki dan menguasai sebidang tanah di Huraba S Kalangan II Kecamatan Tukka yang berbatasan dengan Mardiana Sitompul, bukan Sorimuda Sitompul,” timpalnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *