Sibolga – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Sibolga memusnahkan barang bukti hasil penindakan di pelataran KPP Bea Cukai, di kawasan Pelabuhan Sambas Sibolga, Kamis 30 Agustus 2018.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 1.504.149 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 703 botol.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas alat berat, yang disaksikan oleh perwakilan Polres Sibolga, Kejaksaan Negeri, Pelindo, Lanal, dan Pengadilan Negeri Sibolga.
Pelaksana Harian (Plh) KPP Bea Cukai Sibolga, Afrido Sianturi menjelaskan, barang bukti dengan berbagai merek disita otoritas bea cukai dari peredaran jalur darat di wilayah 14 kabupaten/kota di pesisir Pantai Barat Sumatera Utara.
“Perkiraan nilai barang sekitar Rp 631.069.241, sedangkan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai atas BKC HT dan MMEA ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 488.901.095,” kata Afrido.
Afrido mengatakan, barang bukti rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bea cukai Sibolga mulai 2015 hingga 2017.
Ia juga memastikan, rokok dan miras sitaan tersebut merupakan barang bukti ilegal yang tidak menggunakan pita cukai sehingga patut dimusnahkan.(ril)