Sibolga – Ketua DPRD Sibolga Tonny Agustinus Lumbantobing menegaskan, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Sibolga, 5 Anggota DPRD Kota Sibolga yang pindah partai secara otomatis berhenti dari jabatannya.
“Dengan demikian, untuk saat itu jumlah Anggota DPRD Sibolga sebanyak 15 orang. Hal ini sesuai surat kementerian dalam negeri nomor 160/6324/OTDA,” ungkap Tonny dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa 25 September 2018.
Pada point 4 surat tersebut, dijelaskan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang akan mengikuti pemilihan umum,
Sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai daftar calon tetap, maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka, anggota DPRD Sibolga saat ini berjumlah 15 orang dari sebelumnya 20 orang,” tuturnya.
Sekretaris DPRD Ricard Pangaribuan dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya usai rapat menyatakan hal yang sama.
Kelima anggota DPRD Sibolga yang pindah ke partai lain tersebut, hak-haknya telah berakhir pasca DCT ditetapkan KPU Sibolga.
“Berdasarkan surat itu, dan hasil rapat dengan Dirjen Kemendagri di Brastagi, 5 orang tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD dan hak-haknya, semuanya dicabut,” ujar Ricard.
Dia menambahkan, kelima (anggota DPRD pindah partai,red) tidak diundang untuk sidang paripurna DPRD.
“Kami sudah mengusulkan surat pemberhentian kelimanya dan menunggu SK Gubernur. Jika sudah turun, mekanisme selanjutnya adalah proses PAW,” kata Ricard. (ril)