Raja Bonaran Situmeang PNS?

raja boanran situmeang
Raja Bonaran Situmemang Saat menghadiri Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin 10 Juni 2019.

SmartNews, Tapteng – Ada hal yang mengejutkan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang, pada Senin (27/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. JPU mengatakan bahwa Raja Bonaran Situmeang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mendengar hal itu, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu pun sempat terkejut.

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, penasihat hukum terdakwa Mahmuddin Harahap pada sidang lanjutan di PN Sibolga, Senin (10/6/2019) menanggapi hal itu saat membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa Raja Bonaran.

Di dalam pledoi yang dibacakan Mahmuddin Harahap tentang pertimbangan tuntutan JPU yang sebelumnya menyebutkan bahwa terdakwa berstatus PNS.

“Hal ini sangat mengagetkan kami selaku penasihat hukum, termasuk terdakwa (Raja Bonaran Situmeang). Dari mana fakta itu didapatkan JPU. Terdakwa saja bingung, kapan terdakwa pernah menjadi PNS dan nomor berapa NIP terdakwa ini,” sebut Mahmuddin.

Selain menyebut Bonaran PNS, tim penasihat hukum terdakwa juga kaget terhadap uraian tuntutan JPU yang menyatakan bahwa di dalam diri terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan.

Menurut Mahmudin, mengingat persidangan selama ini berlangsung ramai dihadiri pengunjung, terdakwa juga menunjukkan sikap yang sopan, hormat, dan kooperatif dalam menjelaskan kedudukan persidangan perkara.

“Kami dari tim penasihat hukum kaget, terdakwa sendiri juga bingung. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan bagi JPU dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,” ujar Mahmuddin

Sementara itu, Raja Bonaran Situmeang saat dikonfirmasi usai menjalani persidangan, terkait uraian tuntutan JPU yang menyebutkan dirinya PNS merasa heran dan bingung, sehingga menyatakan tuntutan JPU kabur dan Copy paste.

“Kapan saya PNS, itu makanya saya katakan, tuntun JPU itu kabur, itu tuntutan copy paste. Mereka seolah-olah memaksa kehendak dalam membuat tuntutan ini,” tegas Bonaran.

Selain itu, ketika disinggung terkait tuntuntan 8 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, Bonaran menyatakan agar semua dipercayakan kepada majelis hakim yang menyidangkan.

“Kita percayakan saja kepada majelis hakim, mereka pasti tau mana yang benar dan mana yang salah. Sejauh ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa dan 1 orang yang tidak dibacakan keteranggannya. Kita sudah sama-sama dengar dari keterangan saksi kalau saya tidak terlibat dan juga tidak ada bukti yang bisa ditunjukkan di persidangan,” ungkap Bonaran.

Sebagaimana kasus yang dihadapi Raja Bonaran Situmeang saat ini atas laporan Heppy Rosnani Sinaga. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *