Pak Berlin Ditangkap Polres Tapanuli Tengah di Sibolga

tersangka 1
Tersangka (baju merah) Diapit Paur Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar dan Seorang Personil Polres Tapteng. (foto: dok istimewa)

SmartNews, Tapteng – Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis (20/6/2019) siang.

Tersangka berinisial HP (36) alias Pak Berlin warga Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Martoni L melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar menjelaskan Pak Berlin berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang menguasai narkotika jenis ganja.

“Tersangka ditangkap ketika sedang duduk di pondok pinggir jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas,” ujar Iptu Rensa.

barbut
Barang Bukti Ganja yang Diamankan dari Tersangka.

“Selanjutnya tersangka digeledah, hasilnya petugas menemukan satu buah plastik assoy warna merah berisikan 17 (tujuh belas) ampul daun ganja kering, dengan rincian 11 (sebelas) ampul bungkus plastik bening dan 6 (enam) ampul bungkus kertas warna coklat. Barang bukti tersebut ditemukan terletak di atas meja yang berada di depan tersangka,” ungkap Rensa.

Setelah diintgerogasi Polisi, tersangka mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama Doni ( Belum tertangkap/DPO). “Doni ini bekerja sebagai nelayan yang saat ini pergi melaut,” sebutnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barnag bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *