Pria Ini Ditangkap Polres Sibolga dari Tangerang Banten, Begini Ceritanya

penggelapan
Polres Sibolga Amankan Tersangka Pelaku Penggelapan Mobil. (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Sibolga – Polres Sibolga menangani kasus penggelapan mobil dengan modus merental. Korban bernama Yames Frengki Sitorus (36) warga jalan IL Nomensen No 29, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2019) menjelaskan, kasus ini diketahui berawal saat Frengki Sitorus datang melapor ke Polres Sibolga pada, Senin (30/1/2019).

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya di kantor polisi, Frengki menerangkan, bahwa pada Jumat malam (30/11/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, ia dihubungi lewat telepon yang hendak merental satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1817 KYG.

“Selanjutnya Frengki mengizinkan mobil tersebut dirental si pemesan yakni seorang sopir. Namun pascadirental, mobil tersebut tidak dikembalikan, sehingga Frengki dirugikan Rp 170 juta,” kata Iptu R Sormin.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dan pada pertengahan September 2019, Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi keberadaan pelaku di Tangerang Banten.

“Pelaku diamankan pada, Selasa (17/9/2019 sekitar pukul 15.00 WIB dari salah satu rumah makan di Tangerang Banten,” sebut Iptu Sormin.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa mobil tersebut berada di Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya, petugas menemukan mobil tersebut di Banyuasin. Dan saat itu, yang menguasai mobil melarikan diri (identitas telah dikantongi), sehingga tersangka dan mobil toyota Innova warna hitam metalik yang sebelumnya dengan Nopol B 1817 KYG diganti menjadi BG 1899 IK dibawa ke Polres Sibolga,” papar Sormin.

Tersangka berinisial HTS (33) sopir angkot, warga jalan Sibolga-Padangsidimpuan Gang Prona No 20, Kelurahan Sarudik, Tapteng yang juga memiliki alamat di jalan Tegal baju No 10, Kelurahan Tiga Raksa, Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Sormin, tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan 4 orang anak.

“Yang dilakukan tersangka adalah membantu melakukan penggelapan mobil tersebut bersama dengan orang yang identitasnya telah kita kantongi,” sebut Sormin.

“Peran tersangka sebagai pengemudi, dan membawa mobil tersebut dari Sibolga menuju Palembang. Kemudian mobil tersebut direntalkan oleh teman tersangka. Mobil tersebut pun kemudian digadaikan di Palembang sebesar Rp 24 juta. Tersangka menerima sebesar Rp 2.9 juta,” jelas Sormin.

Kronologis

Awalnya teman tersangka menerangkan bahwa dalam perjalanan pulang dari Medan menuju Sibolga, mobil yang dirental mengalami tabrakan. Dan pemilik mobil tidak mau menerima mobil dalam keadaan rusak.

Saat itu, tersangka kepada pemilik mobil menerangkan hendak merantau ke Palembang. Kemudian teman tersangka mengajaknya ke Palembang untuk menjual mobil tersebut.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 372 Yo 55 dan atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkas Sormin. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *