4 Pencuri Uang Rp 1,6 M di Parkiran Kantor Gubernur Sumut Ditangkap

pelaku
Para Pelaku (Duduk) Diamankan Polisi. (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Medan – Polisi berhasil mengungkap pelaku pencuri uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019), mengatakan, kawanan pencuri uang tersebut ternyata sudah membuntuti pembawa uang sejak dari Bank Sumut.

Dadang Hartanto memaparkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Modus yang digunakan adalah dengan menunggu nasabah yang keluar dari bank.

“Nanti mereka lihat, ada nasabah yang keluar bawa tas. Kemudian dibuntuti,” papar Dadang.

Ada enam orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka semua adalah komplotan pencuri. Empat telah ditangkap melalui operasi penangkapan pada 22 hingga 24 September kemarin, sementara dua lainnya masih diburon.

“Pelaku pertama yang ditangkap adalah Niksar Sitorus, kemudian berturut-turut Nikodemus Sihombing, Musa Hardianto Sihombing, dan Indra Haposan Nababan. Dua lainnya yang masih diburon adalah Tukul dan Pandiangan,” jelas Dadang.

“Setelah membuntuti calon korban, Tukul yang bertugas turun dan mengecek keberadaan tas yang berisi uang dalam mobil. Setelah barang berhasil teridentifikasi, Tukul merusak kunci mobil dan langsung pergi. Tersangka lain kemudian melanjutkan aksi. Niko diberi tugas untuk mengambil uang dari dalam mobil dan membawa kabur. Satu tersangka lain, Indra tidak ikut dalam mobil. Dia menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi,” paparnya.

Dadang menyebut, setelah ditangkap, polisi menemukan bukti bahwa uang yang dicuri dari halaman kantor gubernur itu telah dibagi-bagi.

“Nikson dan Indra masing-masing mendapat jatah Rp200 juta, Musa dapat jatah Rp210 juta, Niko Rp300 juta, Tukul dan Pandiangan sama-sama mendapat jatah Rp350 juta,” jelasnya.

Uang hasil curian yang dibagi-bagi itu juga banyak digunakan oleh pelaku untuk membeli tanah, mobil dan sepeda motor. Ada juga yang masih tersisa. “Petugas menyita uang sebesar Rp105 juta dari tangan Musa,” rincinya.

Adapun kasus pencurian ini cukup menghebohkan. Pemprov Sumut mendapat kritikan keras dari berbagai pihak karena dinilai teledor meninggalkan uang jumlah besar dalam waktu lama di dalam mobil. (ril/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *