Dinas PP dan PA Tapteng Gelar Penguatan Kabupaten Layak Anak

konvensasi anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Tengah (Dinas PP dan PA Tapteng) menggelar kegiatan penguatan kabupaten Layak Anak. Acaranya dilaksanakan di Hotel PIA Pandan, Kamis (20/ 2/2020). (Foto: Kominfo)

SmartNews, Pandan – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Tengah (Dinas PP dan PA Tapteng) menggelar kegiatan penguatan kabupaten Layak Anak. Acaranya dilaksanakan di Hotel PIA Pandan, Kamis (20/ 2/2020).

Kepala Dinas PP dan PA Tapteng, Tioprida Sitompul, SE diwakili Sekretaris Agustina Hutauruk, M.Kes didampingi Kabid Pemenuhan Hak Anak Jumriati Panggabean, S.Sos dan Narasumber Hariani Siregar, S.Sos, M.AP dari Universitas Sumatera Utara (USU) membuka secara resmi kegiatan itu.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Kadis PP dan PA Tapteng yang dibacakan oleh Sekretaris disebutkan bahwa

“Pembangunan berspektif hak anak memerlukan proses yang berkesinambungan dari berbagai pihak, pelatihan Konfensi Hak Anak (KHA) menjadi sangat penting untuk meningkatkan komitmen guna mendorong pemerintah, lembaga, serta masyarakat agar lebih berperan aktif bersama lindungi anak,” Agustina Hutauruk mewakili Kadis PP dan PA Tapteng.

Dijelaskan, bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi KHA. Dengan demikian, sebagi individu maupun negara sudah seharusnya setiap orang meyimak rumusan KHA dan mampu mendapat pemahaman mengenai Hak Anak.

Upaya signifikan terkait ratifikasi KHA juga ditunjukkan dengan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak, pembentukan kelembagaan, dan rencana aksi dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus terhadap anak.

“KHA dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang meliputi hak hidup tumbuh kembang dan hak partisipasi, serta kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

“Namum mirisnya, pelanggaran atas hak anak kerap terjadi di berbagai daerah. Hal ini terlihat dari tingginya kasus kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Katanya, menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (Simfoni PPA), selama bulan Januari hingga Desember 2019, untuk tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) korban kekerasan seksual 28 anak, korban kekerasan fisik 9 anak, dan korban pelantaran 7 anak.

“Tingkat kekerasan pada anak ini sangat mengkhawatirkan dan bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak yang bersangkutan bila tidak dilakukan pencegahan dan penanganan yang tepat. Saya berharap dengan dipahami KHA mampu meningkatkan sensifitas dan kepedulian para pihak untuk bersama hadir dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam wujud karya nyata yang benar-benar responsif terhadap pemenuhan hak anak dan bersifat Implementatif, serta memastikan tersedianya lembaga layanan untuk anak yang didukung oleh SDM yang handal dan terlatih,” paparnya.

“Kami ingin sekali menggaris bawahi poin terpenting dari pelatihan Konvensi Hak Anak, yaitu penguatan koordinasi diantara para pemenuhan hak-hak yang dilakukan secara rutin, berkesinambungan, dan berkelanjutan, karena anak adalah Investasi kita yang akan datang, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga anak-anak akan menjadi modal pembangunan di masa depan,” sambungnya.

“Untuk itu, Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani berpesan agar kita benar-benar mengikuti kegiatan ini dan mampu mengimplementasikan tujuannya untuk dapat diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kita harus benar-benar dapat melindungi hak-hak anak,” pintanya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber Hariani Siregar, S.Sos, M.AP dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Peserta dalam kegiatan ini, aparatur seluruh kecamatan dan aparatur pada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *