Cegah Penularan Covid-19, Begini Aturan Pelayanan Nikah di KUA

pernikahan
FOTO: Ilustrasi Pernikahan. (Foto: Pixabay)

SmartNews, Tapanuli – Di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19,” kata Kamaruddin Amin sebagaimana dilansir di situs kemenag.go.id, Selasa (31/3/2020).

Dia mengungkapkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada, Kamis (19/3/2020.

“Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin (Catin) akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. Kedua, Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker,” papar Kamaruddin.

“Ketiga, petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” sambungnya.

Sementara, lanjutnya, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.

“Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” pintanya.

Dia menambahkan, untuk sementara waktu, pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan, selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

“Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi Catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga, Drs. H. Barum Saleh Hasibuan MA membenarkan aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

“Benar, aturan tersebut juga diterapkan di Kota Sibolga,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *