Ketahuan Mau Nyuri Handphone, Dipukuli Lalu Diserahkan ke Polres Sibolga

hape
FOTO: Tersangka (baju merah)

SmartNews, Tapanuli – Tertangkap basah saat mencuri handphone (HP), seorang pria dipukuli oleh sejumlah warga di Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Sibolga, Sumatra Utara, pada Jumat (24/4/2020).

Tersangka pencobaan pencurian berinisial EN alias R (27), warga jalan Sakura, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, menjelaskan korban seorang mahasiswa bernama Rizki Irwansyah Panggabean (22), warga sekampung tersangka EN.

“Tersangka EN berniat melakukan pencurian 1 unit HP yang sedang dicharger di atas meja TV. Dia berusaha mengambilnya melalui jendela rumah korban yang saat itu terbuka,” jelas Iptu Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

Katanya, kejadiannya bermula saat tersangka pulang menuju rumahnya, pada Jumat (24/4/2020) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

Saat diperjalanan menuju rumahnya, EN melihat HP terletak melalui jendela rumah korban yang pada saat itu terbuka, membuat tersangka berniat untuk mengambilnya. Lalu tersangka menggunakan bambu dan pisau yang ada di sekitar rumah korban.

Dengan mengikat bambu dengan kantongan plastik, tersangka siap melancarkan aksinya. Namun apes bagi EN, aksinya ketahuan, sehingga mengundang warga lainnya keluar dari rumah, akhirnya tersangka diamankan dan dipukuli warga, kemudian diserahkan ke Polres Sibolga.

Sebagai barang bukti, turut diamankan berupa 1 batang bambu panjang 5 meter, 1 buah pisau dapur, 1unit Hp merk Lenovo A1000 warna putih.

Tersangka juga pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2018, dihukum selama 1 tahun di Lapas Klas II A Sibolga, dan telah berumah tangga anak 1 serta istri dalam keadaan mengandung anak kedua.

“Selanjutnya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian, sebagaimana dimakud dalam pasal 363 Subs 362 Yo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *