Pria Ini Gasak Belasan Handphone di Sarudik, Ditangkap di Sibolga Utara

WhatsApp Image 2020 05 16 at 09.04.07
FOTO: Tersangka CIP (tengah) Diapit Polisi Bersama Barang Bukti. (Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Reskrim Polres Tapteng meringkus seorang laki-laki inisial CIP (21) dari Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara pada Jumat malam (15/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan warga Jalan Murai Ujung, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga itu ditangkap dalam kasus pencurian dan pemberatan (Curat).

Bacaan Lainnya

Sebelum penangkapan tersangka CIP, Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian di rumah sekaligus tempat jualan milik Melki Swanda di Jalan Oppung Pandang, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng pada Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus pencurian ini pun berhasil diungkap kepolisian, berawal dari hasil tracing (pelacakan) salah satu handphone yang dicuri pelaku CIP.

“Hasil dari pelacakan tersebut, keberadaan handphone yang dicuri berada di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,” jelas JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Sabtu siang (16/5/2020).

Setibanya di lokasi yang dicurigai, polisi melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.

“Tersangka CIP selanjutnya ditangkap, dan berdasarkan interogasi polisi di TKP, dia mengaku melakukan pencurian di dalam rumah, sesuai dengan laporan polisi dari korban Melki Swanda,” ungkapnya.

Untuk mencari barang bukti lainnya, polisi membawa CIP ke rumahnya. “Setelah polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah CIP, ditemukan barang bukti, dan disita, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng guna proses sidik,” jelasnya.

Katanya, pelaku melakukan pencurian di dalam rumah korban dengan cara merusak pintu rumah, sekaligus reperasi handphone dengan menggunakan alat bantu berupa kunci dan obeng.

“Dari tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 13 unit handphone berikut casing dan sarung handphone dengan berbagai jenis, serta satu unit Televisi merk LG serta remote control, tiga buah anak kunci dan satu obeng dan satu buah tas sandang kecil tanpa merk berwarna hitam,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka CIP, ditahan di RTP polres Tapteng, diduga melanggar Pasal 363 ayat 2 Subs Pasal 363 ayat 1 ke 3e,5e. Ancaman maksimal 9 tahun penjara. (pr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *