SmartNews, Tapanuli – Buyung (66) warga jalan Pasar Swadaya Sibolga, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, melaporkan ke polisi lantaran grosir miliknya dibobol pencuri.
Kepada polisi, Buyung mengaku atas kejadian itu dirinya kehilangan uang Rp80 juta serta berbagai jenis rokok.
Buyung menyebut, kejadian itu diketahui pada Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB, saat ia sedang menyusun barang.
“Awalnya Buyung curiga melihat sebuah masker warna hitam terletak di pinggir meja dan kemudian ia menanyakan hal itu kepada keluarganya, namun tak ada yang mengetahui keberadaan masker tersebut,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Buyung juga kemudian melihat satu obeng, satu buah kaus kaki di grosirnya itu. Buyung mulai curiga, jangan-jangan ada yang tak beres.
“Selanjutnya korban membuka laci meja, dan uang sebanyak Rp 80 juta sudah raib serta rokok berbagai jenis yang sebelumnya dibuat di dalam laci meja juga raib, sehingga Buyung dirugikan sekitar Rp 85 juta,” sebut Sormin.
Setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta olah TKP, tersangka pelaku berhasil ditangkap pada Minggu pagi (31/5/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
“Tersangka berinisial RT alias R (35) warga jalan Dangol Lumbantobing, Kelurahan Aek Tolang, Tapteng. Dia ditangkap ketika sedang tidur di rumah warga di Aek Tolang,” ungkapnya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka RT yang belum berumah tangga itu pernah dihukum dua kali dalam kasus yang sama yakni curanmor, pertama pada 2008 dihukum selama 1 tahun di Lapas Klas II A Sibolga, dan tahun 2016 dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tarutung, Tapanuli Utara.
“Tersangka melakukan pencurian di grosir korban pada Sabtu (16/5/2020) pukul 01.30 WIB di Jl SM Raja No 80 Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga, dan dilakukan tersangka bersama seorang temannya (identitas telah dikantongi) yang berperan memantau situasi,” terang Sormin.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan sebuah obeng, linggis, sepasang kaus kaki dan masker.
“Tersangka RT memanjat pagar samping grosir dan meninju seng untuk membuka, kemudian menarik asbes triplek dan kemudian masuk ke dalam grosir tersebut,” jelasnya.
Setelah di dalam grosir, tersangka mengambil uang puluhan juta serta berbagai jenis rokok.
“Setelah berbagai jenis rokok itu dimasukkan ke dalam kantongan plastik, selanjutnya dilempar kepada temannya yang menunggu di luar.
“Uang Rp 40 juta dimasukkan tersangka pada rekening sebuah bank dan beberapa hari kemudian diambil dan diberikan kepada temannya membeli HP, pakaian dan menebus HP serta mengurus perdamaian,’ lanjut Sormin menjelaskan.
Kronologis, pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi, Mei 2020, tersangka RT bertemu dengan temannya tersebut, dan merencanakan hendak membobol grosir.
“Gambar dulu, kalau memang ada uangnya biar dibobol,” kata RT kepada temannya itu.
Dari hasil pengamatan mereka, pemilik grosir (Buyung) sedang tidak berada di dalam grosir tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB disaat hujan turun, tersangka berpikir menunggu waktu yang tepat. RT kemudian menyuruh temannya menyiapkan peralatan untuk melancarkan aksi mereka.
Kemudian pada pukul 01.30 WIB, tersangka melakukan aksinya.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)