SmartNews, Tapanuli – Aliansi Buruh atau Pekerja Bersatu Sibolga-Tapteng akan menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Sibolga, di Jalan S. Parman, Senin (12/10/2020).
Unjuk rasa yang akan digelar ini menyikapi disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin membenarkan akan ada unjuk rasa dari buruh tersebut.
Surat pemberitahuannya telah sampai kepada kami, bahwa benar Aliansi Buruh Sibolga-Tapteng akan melakukan penyampaian pendapat di Kantor DPRD Sibolga,” kata R Sormin saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis WhatsApp, Minggu malam (11/10/2020).
Sormin menegaskan, ada sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh pengunjuk rasa agar penyampaian pendapat yang akan digelar tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Kami dari Polres Sibolga mengimbau para peserta unjuk rasa agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker dan tetap menjaga jarak,” kata Sormin.
“Kemudian tidak melalukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, memperhatikan arus lalu lintas serta menjaga kebersihan di sekitar lokasi unjuk rasa,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori membenarkan bahwa gedung wakil rakyat itu akan kedatangan ‘tamu’ dari buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja.
“Benar, besok jam 10.00 WIB. Surat pemberitahuannya sudah kita terima. Dan besok langsung kita terima dan kita akan ajak berdialog,” kata Jamil lewat seluler, Minggu malam. (snt)