SNT, Sibolga – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sibolga melaporkan kasus pencurian ke Polisi, pada Jumat (14/8/2020) pukul 09.40 WIB.
Korban bernama Januari Panggabean (47) warga Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Kepada polisi, Januari Panggabean menuturkan, kejadian itu terjadi Jumat subuh sekitar 04.00 WIB.
Saat itu Januari sedang tertidur di atas bangku di depan warung di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Gerobak, dan meletakkan tas sandang miliknya berwarna biru dongker berisi satu unit handphone merk Samsung Type A20S, dan 1unit charger.
“Ketika bangun sekira pukul 06.00 WIB, korban tidak melihat tasnya lagi, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.270.000,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Setelah menerima laporan Januari Panggabean, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
“Dan kemudian pada hari Sabtu (9/1/2021) pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berprofesi sebagai juru parkir berinisial AS (32) warga Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga,” jelas Sormin.
“Tersangka AS diamankan saat sedang duduk di sebuah warung tuak di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga,” terangnya.
Dalam catatan kepolisian, terungkap bahwa tsangka AS pernah dihukum selama tiga kali, pertama pada tahun 2014 kasus penganiayaan, dan dihukum selama 5 bulan.
Kedua, pada tahun 2016. Kasus pencurian sepeda motor, dan dihukum selama 2 tahun. Dan ketiga pada tahun 2019. Kasus pencurian, dan dihukum selama 3 tahun, dijalani selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga di Tukka, Tapteng.
Sormin juga mengungkapkan, bahwa setiap melakukan tindak pidana dalam vonis, tersangka membuat nama dan tanggal lahir yang berbeda.
“Dalam kasus pencurian ini, tersangka melakukannya bersama seorang temannya yang identitasnya telah kita kantongi,” ungkap Sormin.
Lebih lanjut diterangkan, setelah melakukan pencurian, handphone milik Januari Panggabean dijual kepada seseorang yang identitasnya juga sudah diketahui polisi.
“Handphone tersebut dijual tersangka seharga Rp 1.200.000. Dan uang hasil penjualan diterima tersangka sebesar Rp 600 ribu,” jelasnya.
Sementara, uang yang telah diterima pria yang sudah bercerai dengan istrinya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” Sormin menambahkan. (red)