SNT, Tapsel – Oknum kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut) berinisial S alias Katua ditangkap polisi. Kasusnya tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan resmi kepada wartawan, Minggu (14/3/2021) menjelaskan, awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HT alias Jagur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, Kamis (11/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB,
Informasi tersebut mengatakan di salah satu rumah masyarakat di Desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola, Tapsel yang merupakan rumah Jagur sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Roman Smaradhana Elhaj.
Baca Juga: Adik Bunuh Abang Kandung Demi Bela Ibu di Taput Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB, personel Polres Tapsel tiba di TKP, dan langsung masuk ke rumah Jagur, didampingi kepala desa Janji Manaon.
Saat itu, HT alias Jagur ditemukan sedang tidur di dalam kamar, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Sementara di samping Jagur, polisi menemukan tas sandang warna biru milik tersangka. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi sebuah kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari plat seng.
“Di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip transaparan ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu,” ujar Roman.
Baca Juga: Ditinggal Bertahun-tahun, Ternyata Sang Istri Sudah Hidup Bersama Pria Lain di Humbahas
Selain itu, juga diamankan sebuah dompet warna hitam, di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu-sabu, serta uang tunai Rp 500 ribu dan barang bukti lainnya.
Kepada polisi, Jagur mengaku bahwa tas berikut isinya adalah miliknya. “Setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” jelas Kapolres.
Berdasar hasil pemeriksaan di kantor polisi, Jagur mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut rupanya milik S alias Katua, oknum kepala desa Sidadi II Kecamatan Batang Angkola Tapsel.
“Hubungan Jagur dengan Katua hanya sebatas hubungan kerja. Yang mana HT berperan sebagai penjual sabu, uangnya disetor kepada Katua selaku pemilik sabu,” beber Roman.
Baca Juga: Dua Pasutri di Sibolga Bertengkar “Tolong Ajari Istrimu” “Istrimulah Ajari, Penipu Itu”
Dari hasil keterangan yang diperoleh dari Jagur itu, pada Kamis (11/3) sekira pukul 11.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Tapsel bersama KBO dan dua anggota melakukan pencarian S alias Katua.
Hasilnya, Katua berhasil dibekuk polisi. “Pada saat melintas di jalan raya Batang Angkola Padangsidimpuan, anggota berselisih dengan salah satu mobil jenis Nissan Terrano yang ciri-ciri dari mobil tersebut identik dengan mobil yang sering digunakan S alias Katua,” ungkap Kapolres Tapsel.
Baca Juga: Warga Temukan Mortir, Tim Jibom Polda Sumut Turun ke Siborongborong
“Saat itu, Kasat Narkoba bersama tim langsung berbalik arah dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Tepatnya di jalan lintas Batang Angkola Madina, mobil yang dicurigai dikendarai oleh S alias Katua dapat dihentikan,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan sabu-sabu yang diamankan dari Jagur, S alias Katua diboyong ke Mapolres Tapsel. (snt/ril)