SNT – Nenek Nashucah (53), warga Surabaya kehilangan rumahnya lantaran tertipu. Dia ditipu Khilfatil Muna, dan Yano Oktavianus Labert yang tak lain merupakan tetangganya sendiri yang kini telah ditahan. Saat ini kasusnya masih bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kuasa hukum korban, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, mengatakan kasus yang menimpa nenek Nashucah terjadi pada 12 Desember 2016.
Saat itu, kata Rahadi, korban dibujuk Khilfatil untuk mengambil sertifikat rumah dan tanah peninggalan bapaknya. Selain dibujuk, alih-alih korban diberikan bantuan biaya untuk mengurus di notaris.
Sertifikat milik korban sendiri awalnya atas nama mendiang bapaknya bernama Achyat. Oleh bapaknya, hak waris itu dibagi kepada 5 anaknya dan dipecah menjadi 3 sertifikat.
Dalam keterangan warisnya, korban mendapat bagian hak tanah dan rumah seluas 127 meter persegi di Jalan Gunung Anyar Tengah.
Akan tetapi lantaran terkendala biaya, korban belum mengambil sertifikatnya di notaris. Nah, dari sini, kemudian Khilfatil datang menawarkan bantuan.
Adapun bantuan itu yakni meminjami uang sebesar Rp 12,5 juta untuk mengambil sertifikat rumah, dan tanah korban di notaris.
Dan tanpa menaruh rasa curiga, korban percaya dan menerima bantuan Khilfatil karena mereka merupakan tetangga sendiri.
Sertifikat itu pun akhirnya diambil dan berada di tangan korban. Selanjutnya, Khilfatil membujuk korban untuk meminjamkan sertifikatnya sebagai jaminan modal di bank untuk usahanya.
Lagi-lagi korban juga percaya dan meminjamkan sertifikat itu. Khilfatil berjanji akan mengembalikan sertifikat 4 bulan setelah dipinjam.
“Waktu janjinya 4 bulan sertifikat akan dikembalikan setelah dipinjam untuk pinjaman modal usahanya. Klien saya juga dijanjikan akan diberi Rp 25 juta kalau modal sudah cair,” kata Rahadi.
Saat sertifikat sudah berada di tangan, Khilfatil kemudian menghubungi temannya, Anis Fatul Laela.
Anis kemudian menghubungi Yano Oktavianus Labert yang berperan sebagai penghubung (makelar) untuk menjual rumah dan tanah Nashucah.
Singkat cerita, mereka kemudian bertemu dengan pembeli bernama Joy Sanjaya. Saat itu, Yano menjamin sertifikat tersebut tak ada masalah dan mematok harga Rp 400 juta.
“Yano menyebut pembayaran harus melalui rekeningnya. Karena ia berdalih bu Nashucah tak mempunyai rekening,” kata Rahadi.
Korban kemudian diajak pasutri itu ke notaris. Alasannya untuk menandatangani berkas-berkas yang digunakan untuk pinjaman bank. Padahal berkas-berkas itu adalah dokumen penjualan rumah dan tanahnya. Tanpa sadar karena keterbatasan pengetahuan, korban menandatangani penjualan rumah dan tanahnya.
“Nah, Bu Nashucah ini kemudian diajak ke notaris. Bu Nashucah berpikir ke notaris untuk mengurus pinjaman bank. Ternyata itu merupakan transaksi jual beli tanahnya dan bu Nashucah disuruh menandatanganinya,” ujar Rahadi.
Korban sadar menjadi korban penipuan saat ia disuruh mengosongkan rumah oleh orang yang membeli rumahnya.
Menyadari rumah dan tanahnya sudah beralih tangan, korban kemudian melaporkan Khilfatil dan Yano ke polisi. Pasutri itu telah ditahan. Sedangkan Anis saat ini masih menjadi buron. (dtc/snt)