Polisi Pergoki Seorang Pria di Humbahas saat Asyik Nyiram Tanaman Ganja

Tersangka DM saat Digiring dari Lokasi Tanaman Ganja.
Tersangka DM saat Digiring dari Lokasi Tanaman Ganja.

SNT – Polisi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara menyergap seorang laki-laki saat sedang asyik menyiram tanaman ganja di polibag.

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan tersangka ditangkap pada Rabu (3/11/2021) sore sekira pukul 16.38 WIB.

“Tersangka berinisial DM berusia 38 tahun warga Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang ,Kabupaten Humbahas,” kata Rissad Manalu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/11).

Di TKP, kata Rissad, ia bersama personel menemukan barang bukti 16 batang ganja yang sudah ditanam tak jauh di belakang rumah tersangka DM.

“Selanjutnya kita melakukan penggeledahan di dalam rumah DM, dan kita temukan ganja kering dalam baskom yang disimpan DM di dalam lemari kamar tersangka,” ungkapnya.

Rissad mengatakan pengungkapan ini berawal setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tanaman pohon diduga ganja di areal belakang rumah tersangka DM, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu singkat untuk mengungkap kasus ini. Sat Narkoba Polres Humbahas membutuhkan waktu selama 6 bulan.

Dijelaskan Rissad, ganja tersebut ditanam di antara semak-semak, tepatnya berjarak sekitar 12 meter dari rumah tersangka. Saat ditemukan, ukuran tanaman ganja tersebut bervariasi, ada yang sudah berumur sekitar 5 bulan hingga memiliki ketinggian 120 cm.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan tersangka batang pohon ganja yang merupakan narkotika golongan satu ini ditanam sejak awal tahun 2021. Sementara bibit tanaman ganja tersebut menurut tersangka DM diperoleh dari seseorang seharga Rp 200 ribu, dan sudah beberapa kali ia panen.

GANJA
Kasat Narkoba Polres Humbahas Menunjukkan Tanaman Ganja di TKP.

Lebih lanjut Rissad memaparkan, barang bukti yang diamankan dari DM yaitu 16 batang pohon ganja dalam polibag, 5,22 gram netto ganja kering dalam baskom kecil, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor atau alat siram warna hijau, dan 1 buah parang.

“Atas perbuatannya, tersangka DM disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 20 tahun,” jelasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *