SNT – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengungkapkan salah satu hal yang disoroti pihaknya dari Hotman Paris Hutapea adalah kebiasaan sang pengacara pamer kekayaan di media sosial.
Menurut Otto, kebiasaan tersebut melanggar kode etik advokat dan dikhawatirkan mengubah pandangan dan tujuan seorang calon advokat dalam menjalankan profesinya.
“Hal ini menjadi perhatian serius untuk kami, karena ada anggapan masyarakat bahwa profesi advokat itu dianggap borjuis,” kata Otto di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis 15/4/2022).
Karenanya, Otto Hasibuan menilai kebiasaan pamer harta tersebut menjadi ancaman besar bagi profesi advokat di Indonesia. “Karena ini bisa merusak citra dan martabat profesi,” imbuhnya.
Lalu, apakah tindakan yang selama ini dilakukan Hotman Paris melanggar kode etik? Terkait hal tersebut, Adardam Achyar, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi pun angkat bicara.
Dia mengaku, kebiasaan itu menjadi salah satu persoalan yang dipertimbangkan majelis kehormatan tingkat pusat.
“Jadi secara detail, nanti bisa dilihat di putusan dewan kehormatan pusat,” pungkasnya. (oz/snt)