SNT, Sibolga – Polsek Sibolga Sambas-Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar, melakukan restroratif justice atau mediasi antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan, Sabtu (9/7/2022).
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R.Sormin menjelaskan upaya itu dilakukan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VI/ Sibolga Sambas.
Laporan tersebut tentang terjadinya peristiwa penipuan dan atau penggelapan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna twilight blue milik Fahrin Simamora yang diketahui terjadi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Jompol tepatnya di warung Jawa Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, yang dilakukan oleh inisial PS.
“Kemudian dilakukan mediasi dengan didampingi dengan Kepala Lingkungan IV Pancuran Pinang Faisal Bahri Matondang. Setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Sormin, Minggu (10/7/2022).
Poin-poin dalam kesepakatan damai tersebut, pelaku PS meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, korban pun memaafkan perbuatan pelaku.
“Pelaku PS telah menyesali perbuatannya, dan mengganti kerugian korban, dan korban pun menerimanya. Korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Sambas,” kata Sormin. (SNT)