SNT, Humbahas – Mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Desa (Pemdes) Dolokmargu, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, gelar sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Rabu (3/8/2022) bertempat di Kantor Desa Dolokmargu.
Sosialisasi PATBM ini diikuti seluruh elemen masyarakat setempat, perwakilan tenaga pendidik, peserta didik dengan narasumber dari Dinas PMDP2A Humbahas, Kejari dan Polres Humbahas.
Kepala Desa Dolokmargu, Marganda Silaban pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda kerja yang ditetapkan di RKPDes TA 2022. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di desa tersebut.
Dia memaparkan, seiring perkembangan zaman dan teknologi, kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan tidak mungkin terjadi. Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap terjadi adalah kekerasan fisik, verbal dan seksual yang dapat menyebabkan trauma.
“Perempuan dan anak merupakan kaum lemah yang harus dilindungi dan itu dijamin negara sesuai dengan Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Kajari Humbahas, Thony dalam paparannya menyampaikan, bahwa Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wajib menjadi perhatian bersama. Apabila ada gangguan terhadap anak, trauma-nya tidak gampang menghilangkan. Sehingga perlu perlakuan khusus. Anak, suatu saat akan menjadi pimpinan dan merupakan generasi di masa mendatang.
Disisi lain, Kasi Pidum Kejari Humbahas, Hiras Silaban menguraikan bahwa Problematika PPA adalah trafficking (perdagangan orang), perbudakan, eksploitasi seksual, dan kekerasan.
Menyikapi Problematika PPA, semua pihak harus memberi perhatian sehingga anak tidak menjadi sasaran trafficking, perbudakan, eksploitasi dan kekerasan.
Dikatakan, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam sistim peradilan anak, terhadap anak dalam pidana sebagai saksi, pelaku dan korban wajib dilakukan pendampingan oleh PK Bapas dan Peksos sesuai dengan Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Anak sebagai pelaku pidana wajib diversi dan ancaman hukuman setengah dari hukuman dewasa.
Kanit PPA Polres Humbahas, Bripka Aladin Siregar melalui Briptu Lidya menyampaikan bahwa tindak pidana yang rentan terhadap anak adalah kekerasan fisik dan pencabulan/seksual. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana PPA adalah akibat pengaruh miras, gadget, kurangnya kontrol orangtua terhadap anak, dan perceraian suami-istri.
Dijelaskan, hingga Juli 2022, jumlah kasus PPA yang ditangani Unit PPA Polres Humbahas sebanyak 13 kasus. Dari jumlah tersebut, KDRT sebanyak empat kasus, kekerasan terhadap anak empat kasus, pencabulan/persetubuhan anak empat kasus, dan pemerkosaan satu kasus.
Kadis PMDP2A Humbahas, Binsar Marbun mengatakan, bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat serta perkembangan zaman.
“Perkembangan zaman atau kemajuan teknologi tidak bisa kita hambat. Namun bagaimana kita menyampaikan, agar kemajuan teknologi digital disikapi dengan baik,” tukasnya.
Binsar menambahkan, kemajuan teknologi digital tentu memberikan dampak positif namun tidak jarang masyarakat juga terjerumus atas dampak negtif dri kemajuan teknologi itu sehingga merugikan diri sendiri dan orang lain.
Katanya, kekerasan terhadp anak dan perempuan dapat dihindari melalui pemaknaan kearifan lokal (falsafah dalihan natolu), Pendidikan, dan Rohani. Selanjutnya pembentukan serta pengelolaan PATBM.
Menurut Binsar, melalui PATBM, dapat mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan mengubah praktek sosial dan praktik budaya yang menerima dan membenarkan atau mengabaikan kekerasan.
Membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman, meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan. (and)