Terungkap! Ini Motif Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Humbahas

IMG 20221114 WA0066
Foto: Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin saat menggelar konferensi pers

SNT, HUMBAHAS – Polisi berhasil mengungkap motif suami bunuh dan mutilasi istri di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara.

Di hadapan awak media, Kapolres AKBP Achmad Muhaimin menerangkan motif pembunuhan karena tersangka pelaku HM (44) sakit hati terhadap istrinya NS (43). Korban disebut sering berkata kasar, dan memaki pelaku dengan perlakuan yang tidak pantas.

Bacaan Lainnya

AKBP Achmad menjelaskan, tersangka membunuh korban di dalam kamar, pada Jumat (11/11/2022) sekitar 10.00 WIB. “Saat itu tersangka HM mengunci korban di dalam kamar, kemudian pergi mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar,” kata Achmad,” Senin (14/11/2022).

Tersangka kemudian HM mencekik korban dan menusuk pisau satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. “Setelah korban tak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki, dan menusuk badan bagian dada korban dua kali,” jelasnya.

Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau dan memasukkannya ke dalam sebuah karung.

“Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisikan air, dengan menambahkan garam ke dalam panci untuk direbus,” ujar Achmad Muhaimin.

Selanjutnya pada Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan
kampak hingga terputus. Kemudian membungkus kedua kaki korban NS menggunakan selimut, dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik.

“Kemudian tersangka HM membawanya ke belakang rumahnya dan membakarnya dengan menggunakan mancis,” jelasnya Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan, kasus pembunuhan ini terungkap Sabtu (12/11/2022) pagi, saat pelaku menyampaikan kepada anak kakak kandungnya bahwa telah membunuh istrinya.

“Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana, menghilangkan nyawa orang lain, dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh
tahun,” tegasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *