Tekanan Ekonomi, Pria Pengangguran Curi Handphone, Penadahnya juga Ditangkap

Untitled 1
Tersangka AA dan AZ serta barang bukti diamankan di Polres Tapteng.

SNT, TAPTENG – Polisi menangkap pelaku pencurian handphone. Tersangkanya seorang pria pengangguran berinisial AA (23) warga Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Tak hanya AA, pembeli atau penadah handphone merek Vivo V20 hasil curian itu juga turut diringkus Satreskrim Polres Tapteng. Tersangkanya berinisial AZ (19) warga sekampung AA.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Tapteng di tempat berbeda di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan,” ungkap Kasi Humas AKP Horas Gurning kepada awak media, Senin (5/12/2022) sore.

Diterangkan, tersangka AA dilaporkan ke kantor polisi, Senin (7/11/2022), dan ditangkap Sabtu (3/12/2022) di rumah korban pemilik handphone bernama Seri Bulan Puja Arini. “Sementara tersangka pembeli atau penadah handphone inisial AZ diamankan petugas di Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan,” jelas Gurning.

Tersangka AA sempat buron pascakorban membuat laporan pengaduan ke kantor polisi. “Hingga kemudian keberadaan tersangka AA serta penadah handphone diketahui petugas dan dilakukan penangkapan,” beber Gurning.

Kepada petugas, AZ sebagai penadah tak berdusta bahwa memang dirinya lah yang membeli handphone tersebut dari AA seharga Rp800 ribu.

Kasi Humas membeberkan bagaimana cara tersangka AA melakukan pencurian handphone tersebut dari rumah korban.

“Pelaku memanjat tembok pekarangan rumah korban, lalu berjalan menuju teras samping rumah tepat di jendela samping kamar korban, lalu membuka paksa jendela kemudian melompat masuk ke dalam kamar tidur korban yang sedang tertidur di ranjang,” jelasnya.

“Lalu pelaku mengambil handphone merek Vivo V20 yang saat itu terletak di sudut ranjang, lalu tersangka pergi dengan melompat pagar rumah korban, dan menjual handphone tersebut. Uang penjualan handphone tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari hari karena tidak mempunyai pekerjaan,” lanjut Gurning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka AA dan AZ bersama barang bukti diamankan di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum yang setimpal atas perbuatannya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *