Foto: Adegan reka ulang peristiwa kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Butar, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong pada Minggu 5 Maret 2023 lalu, saat rekonstruksi yang digelar Selasa, 5 April 2023 di halaman Mapolres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Butar, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong pada Minggu 5 Maret 2023 lalu. Rekonstruksi yang digelar Selasa, 5 April 2023 di halaman mapolres itu dihadiri korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.
Selain koban, beberapa saksi juga turut hadir, yaitu Incepi Hutasoit, Ramlan Hutasoit, Evi Nababan, Manci Hutasoit Frengki Tambunan dan Redima Nababan. Kasi Pidum Kejari Tapanuli Utara Arfan Pandiangan dan rekannya Gindo Purba, serta penasehat hukum korban Tony Lambas Try Pasaribu, dan penasehat hukum prodeo tersangka Apriel Sitompul juga turut menyaksikan.
Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 22 adegan yang dilakukan oleh keempat orang tersangka saat mengabisi nyawa korban Adres Frengki Hutasoit dan melukai Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.
Dengan peran masing-masing tersangka yang berbeda-beda, tersangka utama Aron Panjaitan dan Pokki Sinaga terlihat dengan jelas menganiaya korban Andres Fransisko Hutasoit hingga berlumuran darah dengan menggunakan pisau hingga meninggal dunia saat dibawa berobat ke rumah sakit di Kota Medan rujukan dari RS Santa Lusia Siborongborong. Selanjutnya, menghajar korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.
Lalu tersangka Rajes Pakpahan dan Erik Sinaga turut serta dalam peristiwa tersebut untuk membantu kedua pelaku utama.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim Iptu Zuhatta Mahadi saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan menjelaskan, rekonstruksi ini salah satu hal yang penting dilaksanakan karena merupakan syarat formil untuk kelengkapan berkas perkara keempat tersangka.
Iptu Zuhatta menambahkan, pentingnya rekonstruksi dilakukan agar penyidik mengetahui jelas masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
“Artinya, dalam BAP apakah ada kebohongan yang ditutupi atau keterangan yang kurang dalam rekontruksi ini bisa terlihat. Hasil dari rekonstruksi nantinya akan dituangkan dalam berita acara, selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujar Zuhatta. (ril/Mora)