Curi Perhiasan Ratusan Juta di Pangaribuan, “Si Gultom” Lalu Foya-foya ke Jakarta & Medan

IMG 20230427 WA0013

Foto: Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi didampingi jajaran saat menyampaikan press rilis pengungkapan kasus selama Operasi Ketupat Toba 2023.

TARUTUNG – Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara  menggelar press rilis pengungkapan kasus selama Operasi Ketupat Toba 2023, Kamis (27/4/2023). Salah satunya penangkapan pelaku pencurian perhiasan senilai Rp520 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Johanson Sianturi dampingi Kasatreskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Kasi Humas Ipda B Gultom, KBO Reskrin Ipda Mula Sihombing dan Kasi Propam Ipda Ali Musa Siregar mengungkapkan, selama operasi berlangsung, satreskrim dan satnarkoba berhasil mengungkap kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Pertama keberhasilan menangkap pelaku pencurian barang berharga berupa perhiasan emas milik korban Mina Nainggolan (64) warga Jln Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara. Pelakunya yaitu seorang pria berinisial PG alias “Si Gultom”, usia 23 tahun, warga Desa Rahut Bosi, Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara.

“Korban melaporkan peristiwa pencurian dari rumahnya tersebut pada tanggal 3 April 2023. Akibat dari pencurian itu, beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram atau sekitar Rp520.000.000,” jelasnya.

Menurut Korban, saat kejadian rumahnya kosong, sedangkan perhiasan miliknya disimpan di dalam lemari. Korban mengetahui pencurian pada Minggu, 2 April 2023.

“Pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta. Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin kasatreskrim mengejar tersangka ke Jakarta,” kata Kapolres.

Kemudian, sambung AKBP Johanson Sianturi, pada Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka PG berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.

“Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan penyidikan. Saat diperiksa, tersangka menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban kosong,” terangnya.

Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkor jendela rumah dan masuk ke dalam serta mengambil barang perhiasan emas dan berlian berupa cincin, kalung, dan gelang dan lainnya. 

“Kemudian tersangka berangkat ke Medan. Barang tersebut dijualnya di Medan. Uangnya dipakai berfoya-foya. Selanjutnya berangkat ke Jakarta, sebagian barang tersebut dijual lagi untuk biaya berfoya-foya,” terangnya.

Saat ditangkap, barang bukti yang bersisa disita oleh tim satreskrim, yaitu 1 buah cincin emas, 1 buah cincin berlian, 1 buah kalung emas, 1 unit sepedamotor Yamaha R15, 1 unit sepedamotor Kawasaki KLX 150 CC dan uang tunai sebesar Rp80.000.000.

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik pun masih mengembangkan kasus tersebut,” ujar Kapolres seraya memaparkan beberapa keberhasilan lainnya seperti kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan.

Sementara itu, korban Mina Nainggolan saat diwawancarai wartawan mengaku merasa puas dan berterimakasih kepada polisi atas pelayanannya.

“Saya betul-betul terlayani mulai dari melapor hingga tertangkapnya pelaku. Polri saya rasakan betul-betul hadir dan ada di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan,” ujarnya. (ril/mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *