TAPTENG – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono mengatakan penggerebekan, Senin (25/3/2024) sore pukul 16.00 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, personel mengamankan seorang laki-laki bersama temannya seorang perempuan yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Juli Purwono, Selasa (26/3/2024).
Keduanya pelaku yang berhasil diamankan petugas inisial TM alias Maya, perempuan (44) warga Sibuluan dan MH pria (34) warga Sarudik. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tapteng.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dari TKP, personel berhasil menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,33 gram yang dibungkus dalam plastik bening serta 1 unit handphone,” kata AKP Juli Purwono.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika yang akan mereka jual diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A.S di Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng,” jelas AKP Juli.
Kedua tersangka dan barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” Kasat Narkoba Polres Tapteng menambahkan. (ren/ril)