TAPTENG – Sebanyak 532 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Sibolga menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 H.
Kalapas Klas IIA Sibolga, Indra Kesuma mengatakan remisi yang diberikan merupakan salah satu hak yang diperoleh narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
Indra mengatakan, pada setiap perayaan hari besar keagamaan, salah satunya remisi jhusus Idul Fitri, pemerintah berkewajiban memberikan remisi kepada narapidana dan memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat menerima remisi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pada tahun 2024 ini, sebanyak 532 orang warga binaan Lapas Sibolga menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H/2024 M,” jelasnya, Kamis (11/4/2024).
Pemberian remisi khusus diserahkan secara simbolis kepada warga binaan yang dilaksanakan selepas pelaksanaan Sholat Idul Fitri, di Aula Sahardjo, Rabu (10/4/2024) kemarin.
Dalam kesempatan ini, Menkumham RI dalam sambutannya dibacakan oleh Kalapas Sibolga mengajak seluruh Warga Binaan dan Petugas untuk menjadikan Idul Fitri sebagai momen mempererat silaturahmi dan tetap tawakkal dalam beribadah.
“Makna idul fitri berarti kembalinya seseorang kepada keadaan yang suci atau keterbebasan dari segala dosa. Selain itu, momen idul fitri dapat menjadi sarana untuk memperkuat tali silaturahmi. Idul fitri merefleksikan kemenangan setelah berjuang dalam sebulan penuh menahan hawa nafsu. Semoga kita selalu tawakkal dalam beribadah meskipun bulan ramadhan telah berlalu,” ungkap Indra Kusuma membacakan sambutan Menkumham.
Indra menambahkan, pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya. (ren/ril)