Pj Bupati Dr. Sugeng Riyanta Akan Buka Bukaan di MK Terkait Dalil-Dalil Gugatan Paslon Kedan

IMG 20250108 161021
Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH.

TAPTENG – Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menegaskan kesiapannya hadir pada persidangan Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis besok (09/01/2025), berkaitan dengan gugatan Paslon Bupati Tapteng Nomor Urut 01, Khairul Kiyedi-Darwin Sitompul (Kedan) dalam perkara perselisihan perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024.

Dr. Sugeng Riyanta menyebut, kehadirannya nanti pada persidangan itu, karena Paslon Kedan dalam dalil-dalil gugatan ke MK ada menyebut sejumlah point bahwa Pj Bupati Tapteng dikatakan tidak netral pada pelaksanaan Pilkada 27 November lalu.

Bacaan Lainnya

Nah, kenapa kemudian pemerintah kabupaten mengajukan diri sebagai pihak terkait. Karena di dalam dalil dalil permohonan dari paslon nomor satu itu menuduh bahwa ada pelanggaran pemilu yang terlaksana secara TSM, terstruktur, sistematis dan massif. Oleh siapa? oleh pj bupati, oleh ASN, perangkat desa se -Tapanuli Tengah untuk memenangkan paslon nomor 2,” kata Dr. Sugeng kepada awak media di sela kunjungan kerjanya di Kecamatan Kolang, Selasa (07/01/2025).

“Ini tentu tuduhan yang sangat keji. Makanya ini harus saya lawan, harus saya jawab. Jawabnya apa, ya hukum. Kita punya bukti buktinya,” tegas Pj Bupati Tapteng.

Oleh karena itu, lanjutnya, forumnya harus ia jawab dengan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

“Dan Alhamdulillah, permohonan saya sudah dikabulkan, saya juga sudah diterima sebagai pihak terkait. Jadi nanti Paslon nomor satu, dia menggugat. Yang dihadapi bukan hanya KPU, tapi juga pj bupati,” jelas Wakajati Jawa Tengah itu.

“Saya ini orang hukum, saya jaksa. Udah hal biasa itu, nanti saya sampaikan bukti bukti kita ke sana, hari Kamis nanti sudah ada panggilan sidang pendahuluan,” ungkap Dr. Sugeng Riyanta.

Ia mengatakan, jika nanti gugatan Paslon Kedan tersebut berlanjut ke pokok perkara, Dr. Sugeng Riyanta menegaskan komitmennya akan hadir sendiri ke persidangan.

“Saya sebagai principal saya hadir sendiri untuk membuktikan bahwa dalil dalil tuduhan tadi tidak benar. Yang terjadi adalah Pilkada kemarin sudah terlaksana dengan baik, fair, masyarakat antusias, ASN semuanya netral. Jadi itu hal biasa, kita ikut aja gak apa apa,” sebutnya sembari tersenyum.

Pj Bupati Tapteng juga menyebut, selama proses Pilkada Tapteng 2024, ia telah banyak melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendukung paslon bupati tertentu.

“Pemeriksaan yang kita lakukan terhadap adanya para kepala sekolah yang dimobilisasi oleh paslon tertentu untuk mendukung dana, sudah saya periksa, ada bukti-buktinya semua. Ada 7 (tujuh) kepala sekolah sudah saya jatuhkan hukuman disiplin, saya copot dari jabatan kepala sekolah, ada BAP nya, ada surat pernyataannya,” bebernya.

“Bukti bukti itu nantinya saya ajukan di MK. Kemudian kepala desa ada yang diundang untuk pertemuan tertentu di Pandan. Disitu dimintai duit oleh paslon tertentu, di situ ada mantan bupati, hadir di situ mantan sekda di situ,” kata Pj Bupati Drm Sugeng Riyanta.

“Itu semua ada buktinya, nanti saya buka di mahkamah konstitusi. Selama ini kan sudah dilapor ke Bawaslu, tapi Bawaslu nya tidak transparan, jadi saatnya nanti ini kita buka di Mahkamah Konstitusi, masyarakat akan tau seperti apa,” jelas Dr. Sugeng.

Sekali lagi, lanjutnya, bahwa ini berbicara hukum, jadi bukti yang diajukan, bukan hanya sekedar dalil-dalil.

“Yang jelas saya posisinya akan membuktikan bahwa tuduhan paslon 1 yang menuduh pj bupati, asn, kepala desa tidak netral sehingga menyebabkan dia kalah itu tidak terbukti. Nah, ketika saya mengajukan bukti bukti, bukti bukti itu justru sebaliknya, menunjukkan salah satu paslon,” Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta menambahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *