TAPTENG – Penjabat (Pj) Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH,MH melaporkan Ketua dan Anggota DPRD terpilih Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Kamis (09/01/2025).
Dr. Sugeng Riyanta melaporkan Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS dan Anggota DPRD terpilih berinisial WSS serta HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng.
Pelaporan ini, kata Dr. Sugeng terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan Kendaraan Dinas (Randis) pada Sekretariat DPRD Tapteng.
“Ya benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak Pidana Korupsi Menggelapkan Barang Milik Daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M,” kata Pj Bupati Dr. Sugeng Riyanta kepada awak media, Sabtu (11/01/2025).
Dikatakannya, ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, mobil yang diduga mobil dinas plat merah DPRD tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial yang ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan dengan kondisi tinggal rangka. Bagian mesin, bangku, ban dan dashboard telah dibongkar.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Dr. Sugeng Riyanta langsung turun ke lapangan melihat langsung dan memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa pelaku pengerusakan mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) tersebut. (ren)