Dr. Sugeng: APBD Tapteng Akan Jebol Jika Semua Tenaga Non ASN Diangkat P3K

FB IMG 1736755924857
Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH. (Foto: Dok/Istimewa)

TAPTENG – Pj Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH mengatakan jumlah Tenaga Honorer, TKS dan THL serta sebutan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) tercatat sekitar 3.600-an.

Jika jumlah tersebut di atas diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka Dr. Sugeng Riyanta menyebut, APBD Tapteng bisa jebol alias kolap.

Bacaan Lainnya

“Pemkab Tapteng akan terjerat hutang,” kata Dr. Sugeng menanggapi unjuk rasa damai puluhan honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Pandan, Senin (14/01/2025).

Pj Bupati Tapteng menerangkan, semua Tenaga Honorer, THL, TKS atau sebutan lainnya yang ada di Lingkungan Pemkab Tapteng dapat diangkat menjadi P3K,
sepanjang memenuhi syarat.

Syarat dimaksud, kata Dr. Sugeng, terdaftar dalam data base/pangkalan data BKN dan masih aktif bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah lingkup Pemkab Tapteng.

Dijelaskan lebih lanjut, Tenaga Non ASN (Honorer) yang tidak tercatat dalam data base BKN, SK nya diterbitkan paling akhir pada Januari 2023, dan mendapatkan gaji/honor resmi dari APBN/APBD, dibuktikan dengan daftar gaji resmi.

“Jadi, semua secara berangsur sesuai kemampuan keuangan daerah, akan diangkat sebagai P3K setelah mereka mengikuti proses seleksi P3K Tahap I dan II. Bagi yang belum lolos karena formasi yang tersedia terbatas, mereka akan tetap dipekerjakan dengan menerima gaji/honorarium yang sama dengan yang mereka terima hari ini,” kata Pj Bupati Tapteng.

“Selanjutnya sambil menunggu juknis dari BKN, mereka dapat diangkat sebagai P3K Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

IMG20250113112041 scaled
Honorer Tenaga Kesehatan Tapteng yang berunjuk rasa di Kota Pandan. Mereka ingin diangkat jadi P3K.

Lebih lanjut Dr. Sugeng Riyanta menerangkan,
Tenaga Non ASN (Honorer) yang tidak mendapatkan gaji/honorarium resmi dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan daftar gaji resmi, akan diberhentikan sebagai Tenaga Honorer, TKS/l dan THL, dengan proses penelitian yang cermat dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Kebijakan ini bukan maunya pemkab apalagi sebagai keputusan pribadi saya. Ini semua amanat dan perintah UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemkab sifatnya hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB dan BKN,” tegas Pj Bupati Tapteng.

Untuk diketahui, puluhan Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) Tapteng, berunjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD dan di depan Bupati Tapteng di Kota Pandan, Senin (13/01/2025).

Mereka mengaku sudah belasan tahun berstatus Honorer Nakes Tapteng. Ingin diangkat menjadi P3K. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *