SIRANDORUNG – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) kembali memfasilitasi mediasi permasalahan masyarakat dengan PT. Nauli Sawit, Sabtu (26/07/2025).
Ada 4 poin kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini, yaitu;
01.Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT. Nauli Sawit yang telah diterbitkan oleh Pemerintah pada kesempatan pertama sebelum tanggal 24 September 2025.
2. Terkait dengan kewajiban Plasma, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yaitu 20% dari luas HGU, yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit, skema pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
3. Terkait data lahan masyarakat yang diduga belum diganti rugi oleh PT Nauli Sawit dan telah diserahkan kepada Pemerintah selanjutnya akan cross check/verifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah.
4. Masyarakat menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang diduga belum diganti rugi PT. Nauli Sawit kepada Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025.
Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi menyampaikan, ia bersama Bupati Bapak Masinton Pasaribu berkomitmen menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit.
“Kita harus melaksanakan kesepakatan sesuai aturan yang berlaku, menurut Undang-Undang. Kami berharap dari pelaku usaha maupun masyarakat yang hadir harus tetap melaksanakan aturan itu sehingga kita menemukan solusi,” katanya.
Wakil Bupati Tapteng juga berharap permasalahan menahun ini menjadi pekerjaan rumah bagi Forkopimda Tapteng, dan Forkopimka.
“Untuk itu kita harus senantiasa melakukan hal-hal yang terbaik untuk menemukan solusi,” jelas Mahmud.
Dia menegaskan, dengan penandatangan kesepakatan bersama ini diharapkan untuk segera dilaksanakan, dan dipenuhi oleh masyarakat dan PT. Nauli Sawit. (ren)






