5 Pelayan Kafe yang Terjaring Razia Satpol PP Tapteng Diduga Korban TPPO

WhatsApp Image 2025 10 14 at 23.21.56
Foto: Ilustrasi.

TAPTENG – Razia Satpol PP Tapteng yang berhasil mengamankan delapan pelayan (waitress) di salah satu kafe di Desa Sijungkang, Kecamatan Andam Dewi, Jumat (10/10/2025) lalu, menguak fakta baru.

Lima dari delapan pelayan yang diamankan dari Dafa Kafe Music Laung Pasaribu, diduga merupakan korban Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

Informasi diperoleh, Unit PPA Polres Tapteng telah menerima dua pengaduan terkait perdagangan manusia dengan korban kategori anak di bawah umur untuk tujuan eksploitatif.

Salah satu yang melaporkan adalah MH (30), orang tua korban AJA (14). Surat pengaduan yang dilayangkan ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi  No : STPL/B/486/X/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 13 Oktober 2025.

Telapor dalam kasus ini seorang wanita berinisal DH yang membawa tiga orang korban yakni, AJA, RRS, dan JSBS. Ketiga korban dibawa dari Medan ke Desa Sijungkang, Kecamatan Andam Dewi, Tapteng.

Menurut warga Pancurbatu ini, anaknya AJA dibawa DH ke Tapanuli Tengah untuk dipekerjakan di salah satu rumah makan. Namun kenyataannya, anaknya bersama dua temannya yang juga masih dibawah umur dipekerjakan di Dafa Kafe Music Laung Pasaribu dan diminta melayani konsumen.

“Kalau menurut anak saya, dia (AJA) dan dua temannya RRS, JSBS, dibawa ke Tapteng dengan iming-iming dipekerjakan di salah satu warung makan,” katanya kepada wartawan, Senin (13/10/2025) malam.

Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Tapteng, Brigpol Rahmat Mendrofa, membenarkan adanya laporan dari orang tua korban hasil razia Satpol PP Tapteng, status anak dibawah umur. Hingga Selasa 14 Oktober 2025, pihaknya telah menerima dua laporan pengaduan.

Adapun orang tua korban yang telah melapor ialah MH dan SAN. Namun SAN orangtua dari korban AL (14), warga Padangsidimpuan, melaporkan dua orang sekaligus.

“Yang dilaporkan HN dan N, warga Sijungkang dan Padangsidimpuan,” kata Rahmat, Selasa (14/10/2025) malam, di Pandan.

Menurut keterangan pelapor, sambung Rahmat, korban AL telah meminta pulang ke rumah, namun kedua terlapor memberi syarat harus mengganti biaya ongkos dan biaya makan minum selama dua minggu sebesar Rp1 juta.

“Kita telah memintai keterangan saksi dan akan berproses tiga hari ke depan,” kata Rahmat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *