TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial IH (18), terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Minggu sore (25/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah, yang masuk pada tanggal 12 Januari 2026 lalu.
Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian mengatakan aksi cepat Tim Opsnal bermula saat petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di sebuah rumah di sekitar Kota Sibolga.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” katanya, Senin (26/01/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka IH mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Tindakan asusila tersebut dilakukan IH berulang kali di beberapa lokasi, di antaranya di sebuah rumah kosong dan sebuah pondok di daerah Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah,” Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sembari memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban tetap terjaga,” pungkasnya. (ren/ril)






