Praktisi Hukum Daniel Tobing Soroti Kinerja DPRD Tapteng

IMG 20250724 134542
Praktisi Hukum Daniel Tobing menyoroti kinerja DPRD Tapteng.

TAPTENG – Praktisi Hukum, Daniel Tobing, SH angkat bicara terkait jenis-jenis rapat yang diagendakan oleh Anggota DPRD Tapteng.

Daniel yang pernah beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut adanya ketidakpahaman dalam konteks dimaksud.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, ketidakhadiran Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas PMD Tapteng menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum atau RDPU, memiliki alasan yang tepat, karena jenis rapat RDPU dan RDP memiliki perbedaan.

Menurut Daniel, RDPU (rapat dengar pendapat umum) adalah mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Sedangkan RDP (rapat dengar pendapat) adalah jenis rapat pengawasan DPRD mengundang pemerintah kabupaten sebagai mitra kerjanya.

“Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah harusnya memahami jenis-jenis rapat yang mereka selenggarakan sendiri, jangan membuat informasi sesat kepada masyarakat atas ketidakhadiran organisasi perangkat daerah yang disebabkan ketidakmengertian Anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya sendiri,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (24/07/2025).

“Misalnya dalam jenis rapat dengar pendapat umum yang mengundang kepala desa yang telah diberhentikan dan kepala dinas pada rapat tersebut,” kata Daniel.

Menurutnya, surat keputusan Bupati Tapteng tentang pemberhentian Kepala Desa Pasaribu Tobing sudah melalui mekanisme yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan internal pemerintah melalui inspektorat, karena menyelewengkan dana desa yang dilakukan berkali-kali hingga ratusan juta.

“RDPU yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD dan kepala desa yang dipecat dengan mengundang kepala dinas dan inspektorat dapat dibaca sebagai bentuk intervensi DPRD atas pemecatan kepala desa,” kata Daniel.

Dijelaskannya, bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mengintervensi dan menganulir keputusan bupati melalui forum rapat dengar pendapat umum.

“Keputusan bupati adalah ranah administrasi pemerintah. Jika ada kepala desa yang berkeberatan dengan surat keputusan bupati atas pemberhentiannya sebagai kepala desa yang menyelewengkan dana desa, kepala desa tersebut dapat melakukan upaya hukum melalui peradilan tata usaha negara (PTUN) dan diuji secara hukum,” tegas Daniel.

“Sebagai anggota dewan harusnya terlebih dahulu membaca peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang mengatur jenis-jenis rapat, sehingga bisa membedakan jenis rapat antara RDPU dan RDP. Karena RDPU adalah rapat mendengar aspirasi masyarakat dan bersifat umum, tidak wajib dihadiri pemerintah daerah,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *