PANDAN – Pemkab Tapteng melalui Dinas Perpustakaan merespon cepat masukan yang disampaikan jajaran KPU terkait pemutahiran data kepada Bupati Masinton Pasaribu dan Wakilnya Mahmud Efendi dalam audensi di kantor bupati, Senin (03/11/2025).
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Perpustakaan Tapteng, Santo P. Malau, bersama Plt. Kadis Kominfo Sonny Juanda Nasution, berkoordinasi ke KPU Tapteng, diterima oleh Sekretaris Juliana Hutasuhut, dan Kasubbag Humas KPU Tapteng, Maruli Nasution, Selasa (04/11/2025).
Dalam koordinasi ini, Santo P. Malau kepada KPU menyampaikan terkait Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan ANRI Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis.
“Bahwa Arsip Statis yang dalam proses penciptaanya dibiayai oleh negara harus diserahkan untuk disimpan oleh Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) maupun Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sesuai dengan daerah kewenangannya,” katanya.
Proses penyerahan Arsip Statis oleh KPU Tapteng akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU.
“Sedangkan untuk Arsip Digital akan diupload/disimpan di SIKN/JIKN melalui simpul Dinas Perpustakaan dan Arsip sebagai LKD, dan dapat juga disimpan di penyimpanan Arsip Digital pada aplikasi Drive Tapteng. Ruang penyimpanan fisik untuk Arsip Statis masih bisa menerima khususnya yang prioritas dari arsip KPU Tapteng yaitu hanya Arsip Vital saja,” tambahnya. (ren)






