Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Terbitkan Larangan Penanaman Kelapa Sawit

IMG 20251216 WA0045
Foto: Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu berdialog dengan warga di salah satu perkebunan kelapa sawit beberapa waktu lalu.

TAPTENG – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu mengambil keputusan tegas tentang larangan penanaman kelapa sawit.

Hal itu sebagaimana SK Bupati Tapteng nomor: 2571/DISTAN/2025, tanggal 15 Desember 2025, yang diteken Masinton Pasaribu.

Bacaan Lainnya

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Masinton menegaskan, larangan itu untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Juga untuk keberlanjutan tata ruang dan perlindungan daerah resapan air, serta kawasan lindung.

Lokasi yang dilarang untuk penanaman kelapa sawit, adalah kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, danau.

Kemudian, kawasan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng (Perda 8/2013).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian teknis dan laporan masyarakat.

Ditemukan kegiatan penanaman kelapa sawit di beberapa wilayah yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai RTRW Tapteng.

Keputusan ini juga diperkuat dengan penetapan status tanggap darurat bencana di 20 kecamatan.

Bupati Masinton meminta kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan pembukaan lahan dan kegiatan penanaman kelapa sawit pada lokasi yang dilarang.

Masinton juga menginstruksikan dinas terkait, camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban kegiatan penanaman kelapa sawit.

Kemudian mendorong rehabilitasi lahan kritis dan kegiatan ekonomi alternatif ramah lingkungan seperti agroforestry.

Mengutamakan tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *