Dugaan Penganiayaan Plt Lurah di Barus Dilaporkan ke Polres Tapteng

WhatsApp Image 2026 04 30 at 23.16.01
FOTO: Novelita Tarihoran istri Henra Hutauruk (47) Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Padang Masing, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah usai membuat laporan di Polres Tapteng.

TAPTENG  – Novelita Tarihoran istri Henra Hutauruk (47) Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Padang Masing, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), membuat laporan ke kantor polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap suaminya, beberapa waktu lalu.

Novelita Tarihoran membuat laporan ke Polres Tapteng, didampingi kuasa hukumnya, Kamis (30/04/2026).

Bacaan Lainnya

Henra Hutauruk diduga menjadi korban penganiayaan saat menghadiri rapat di Kantor Camat Barus, Senin siang (27/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Daniel Lumbantobing, SH dan Three One Gulo, SH, MH selaku kuasa hukum Heenra Hutauruk mengatakan kliennya saat itu tengah menjalankan tugas resmi sebagai pejabat publik dalam forum pemerintahan.

“Klien kami menjalankan tugas dan kewenangannya secara sah dalam forum resmi. Namun justru menjadi korban tindakan penganiayaan yang tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai wibawa pemerintahan serta ketertiban umum,” tegas kuasa hukum Henra Hutauruk.

Mereka menilai peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 juncto Pasal 262 KUHP, dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan Novelin, peristiwa bermula saat rapat membahas Jaminan Hidup (Jadup) yang dihadiri pihak kecamatan, kelurahan, serta masyarakat. Suasana rapat pun memanas hingga terjadi adu mulut antara peserta.

Saat situasi memanas, korban diduga dianiaya oleh sejumlah orang di dalam Kantor Camat Barus. Akibatnya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, antara lain bengkak di kepala dan leher belakang, luka gores di tangan, serta nyeri di dada. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Pandan untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain dugaan penganiayaan, pelapor juga melaporkan adanya dugaan persekusi atau pemaksaan terhadap korban. Massa disebut meminta agar korban menjalani tes narkoba atau tes urine.

Korban sempat dibawa ke Polsek Barus, kemudian diarahkan ke Polres Tapteng untuk menjalani tes urine. Namun, pihak keluarga keberatan dan menilai tindakan massa sebagai bentuk pemaksaan.

“Laporan ini bukan semata kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat aparatur negara,” tegas kuasa hukum korban. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *