Bupati Masinton Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum

WhatsApp Image 2026 06 10 at 21.43.29
FOTO: Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum atas Dukungan Dan Komitmennya Dalam Memperluas Akses Keadilan Bagi Masyarakat.

MEDAN  – Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menerima penghargaan dari Menteri Hukum  RI, atas dukungan dan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan saat menghadiri acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatra Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatra Utara, Rabu, 10 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diresmi dibuka oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bersama Gubernur Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution.

Sebanyak 6.110 Posbankum resmi dibentuk, jumlah yang mencakup seluruh desa dan kelurahan di Sumatra Utara.

Kehadiran Posbankum ini bertujuan untuk memotong jarak dan birokrasi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dalam mendapatkan kepastian hukum.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menegaskan dengan tercapainya target 100% Posbankum ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jalur yang rumit dan jauh untuk mencari keadilan.

“Kami yakin setelah Posbankum 100% di Sumut, masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Hingga saat diresmikan, Posbankum di Sumatra Utara tercatat telah berhasil membantu menyelesaikan 408 kasus.

Ke depan Bobby berharap, sebagian besar persoalan hukum di tengah masyarakat dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

Posbankum ini nantinya akan disinergikan dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas oleh Pemprov Sumatra Utara.

Terkait hal ini, Gubernur minta komitmen para bupati dan wali kota untuk menyusun regulasi sanksi sosial yang relevan.

“PR-nya tinggal satu, bupati/walikota perlu menetapkan hukumannya. Misal membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” tambah Gubernur Bobby.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas turut mendukung penuh penerapan pendekatan restorative justice ini. Menurutnya, fokus utama hukum di tingkat desa haruslah pemulihan sosial, bukan sekadar hukuman fisik.

“Bisa dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa, atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” tegas Menhum.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Hukum memberikan penghargaan kepada seluruh kabupaten/kota di Sumatra Utara atas komitmen nyata mereka dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.

“Keberhasilan program ini juga sebagai salah satu indikator kinerja Kantor Wilayah Kemenkum di daerah, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden,” tegas Menteri. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *