PANDAN – Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng dalam agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat DPRD Tapteng, Rabu 8 Juli 2026, dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD, Jonneri Sihite.
Dalam agenda utama rapat tersebut, Wakil Bupati Mahmud Efendi menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan pemenuhan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Laporan keuangan yang kami sampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan,” kata Wakil Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Penyusunan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan Pemkab Tapteng dan seluruh transaksi selama satu periode pelaporan. Laporan ini juga menjadi wujud akuntabilitas kepada masyarakat, instrumen transparansi, alat evaluasi kinerja perangkat daerah, serta penjamin kepatuhan terhadap regulasi guna memastikan kemampuan pemerintah dalam membiayai aktivitas demi kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Tapteng juga membawa kabar baik mengenai tata kelola keuangan daerah. Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda ini telah dilampiri laporan keuangan yang diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kembali berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025.
Pencapaian opini WTP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkab Tapteng telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati Mahmud Efendi menyampaikan harapannya agar DPRD Tapteng dapat segera membahas dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda ini. Dengan demikian, dokumen tersebut bisa secepatnya disampaikan kepada Gubernur Sumatra Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup agenda, Wakil Bupati Tapteng secara simbolis menyerahkan langsung dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada Pimpinan DPRD Tapteng.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna yaitu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapteng, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tapteng, Binsar T.H. Sitanggang, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng. (ren)






