Polisi Tangkap Seorang Nelayan di Barus Terkait Narkotika

IMG 20260716 205108
FOTO: ST dan Barang Bukti Diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba menangkap ST (30), nelayan warga Dusun III Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Kasat Narkoba AKP J. Munthe mengatakan ST diamankan dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa ini bermula pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Barus menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga kerap dilakukan oleh ST,” katanya kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2026.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil mengamankan ST di sebuah rumah di Dusun II Desa Kedai Gadang, Kecamatan Barus, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa titik. Di ruang tengah lantai satu, petugas menyita satu unit ponsel iPhone warna putih, satu unit ponsel Oppo warna hitam, serta sebuah kantong kulit hitam berisi timbangan digital berwarna silver-hitam,” ujar AKP J Munthe.

Penggeledahan berlanjut ke kamar di lantai dua. Petugas menemukan satu botol alat hisap (bong) ukuran kecil, satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, dan satu mancis warna kuning.

“Sementara itu, di area kandang ayam milik ST, petugas menemukan satu botol minuman kemasan yang berisi plastik klip sedang dengan lima paket kecil sabu. Selain itu, ditemukan juga satu botol bong ukuran sedang, satu timbangan digital hitam, serta kantong plastik putih berisi plastik klip besar yang memuat lima paket kecil sabu beserta puluhan plastik klip kosong berukuran kecil,” paparnya.

Lebih lanjut AKP J Munthe menerangkan, setelah mengamankan ST beserta seluruh barang bukti, personel Polsek Barus menyerahkan pelaku ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ST kini menghadapi jeratan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ren/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *