TAPTENG – Kakek tiri berinisial AS (43) warga Sijago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatra Utara (Sumut) ditangkap aparat kepolisian.
AS ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari ayah kandung korban, tanggal 7 Oktober 2026, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejad tersebut menimpa RM (13) sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2024 hingga September 2026.
Iptu Dian juga menerangkan, orang tua RM telah bercerai, dan sang ayah, IP (38), sudah menikah lagi.
Sementara itu, ibu kandung korban mengalami depresi dan kerap menjalani pengobatan di Siantar.
“Karena kondisi keluarga tersebut, korban RM telah dititipkan dan tinggal di rumah nenek serta kakek tirinya (tersangka AS, suami kedua nenek korban) di Kecamatan Badiri sejak masih duduk di kelas 1 SD, ” jelas Dian, Selasa (13/10/2026).
Kasat Reskrim menerangkan, dalam melancarkan aksinya secara berulang selama dua tahun terakhir, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama saat sang ibu dan nenek korban sedang pergi ke Siantar untuk berobat.
“Kasus ini terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan sang kakek tiri kepada ayah kandungnya, IP. Tak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, IP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapteng,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, dan pada Jumat (9/10/2026), Tim Opsnal membekuk AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.
“Tersangka ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dan atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng serta dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 dan 9 Jo Pasal 126 KUHP ancaman hukuman 15 tahun terkait Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim Iptu Dian. (ren)






