Walikota Sibolga: Nelayan Sudah Lapar, Kapal Harus Melaut

syarfi hutauruk
Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk Memeriksa Alat Tangkap Nelayan di Salah Satu Kapal. Foto: SNT.

Sibolga – Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk menegaskan dirinya siap menanggung risiko asalkan nelayan di kota itu bisa kembali melaut.

Dia menyatakan akan menerbitkan rekomendasi izin berlayar kepada kapal ikan yang izinnya tertahan atau belum terbit, tetapi biaya pengurusan perizinannya telah dibayarkan kepada pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Penegasan ini disampaikan Syarfi Hutauruk dalam pertemuan musyawarah dengan pengusaha dan nelayan kapal pukat cincin, para buruh dan perebus ikan di Tangkahan Aleng, Kamis 16 Agustus 2018.

Musyawarah ini menyikapi izin berlayar dan izin SIPI kapal perikanan yang tak kunjung terbit dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Kemenhub RI, sementara biaya administrasinya telah dibayarkan.

Terkait surat rekomendasi izin berlayar kapal pukat cincin sambil menunggu keluarnya izin SIPI dan izin berlayar dari KKP dan Kemenhub RI, Walikota Sibolga juga menegaskan akan menyurati Lantamal Padang, seluruh Lanal, Pol Air, dan PPN di wilayah Pantai Barat.

“Jika kapal nelayan asal Sibolga nantinya ditangkap meski ada rekomendasi Walikota. Maka saya akan ikut berjuang bersama nelayan dan anggota dewan,” tegas Syarfi disambut aplus warga.

Syarfi juga berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga nelayan tersebut ke KKP dan Kemenhub RI di Jakarta.

Dia menambahkan akibat perizinan kapal yang tak kunjung terbit tersebut, sudah 6 bulan kapal nelayan di Sibolga tak melaut sehingga berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat.

“Kapal pukat cincin tidak lagi melaut, nelayan dan para buruh tak lagi bekerja. Padahal kapal pukat cincin adalah kapal yang legal (bukan ilegal),” ujar Syarfi.

Sebelumnya mewakili pengusaha kapal ikan di Sibolga Hamidi Syakubat meminta kepada Walikota Sibolga mengambil kebijakan agar kapal nelayan Sibolga dapat beroperasi melaut.

“Di daerah lain, kapal nelayan yang sudah membayar biaya pengurusan perizinan tetapi izinnya tertahan atau belum terbit bisa berlayar dengan mengandalkan surat rekomendasi kepala daerah,” tutur Hamidi.

Dia menambahkan, biaya pengurusan izin yang dikeluarkan pengusaha kapal perikanan tidak sedikit, hingga mencapai ratusan juta rupiah per kapal.

Pengusaha kapal perikanan lainnya Pantas Maruba Lumbantobing juga menyampaikan hal senada seraya menambahkan banyak kapal perikanan di Sibolga yang sudah mengurus perizinan di KKP, tetapi hingga 4-6 bulan izinnya tak kunjung diterbitkan.

Hadir Sekda Sibolga M Yusuf Batubara, Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zebtumori, Ketua HNSI Sibolga Ilham Zeb Tumori, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), pengusaha kapal pukat cincin, nelayan dan buruh perebus ikan. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *